Bandung, BBF – Belakangan ini banyak yang bingung, apalagi buat kamu yang punya NPWP tapi sekarang lagi nggak kerja atau nggak punya penghasilan. Soalnya, kabarnya semua wajib pajak diminta buat aktivasi akun Coretax.
Pertanyaannya, kalau kondisinya lagi nganggur, masih perlu repot-repot aktivasi atau nggak?
Isu ini muncul karena Coretax sekarang jadi satu-satunya platform resmi buat ngurus administrasi pajak. Mulai dari lapor SPT sampai urusan status pajak, semuanya diarahkan ke sistem baru ini.
Daftar isi
TogglePunya NPWP Aktif atau Tidak, Ini yang Nentuin Wajib Aktivasi Coretax
Jawaban wajib atau nggaknya aktivasi Coretax sebenarnya sederhana, semua balik lagi ke status punya NPWP kamu: aktif atau nonaktif.
Kalau NPWP kamu masih aktif, mau ada penghasilan atau nggak, kewajiban lapor SPT Tahunan tetap jalan. Artinya, aktivasi akun Coretax itu wajib. Soalnya, sekarang lapor SPT udah nggak bisa lewat DJP Online, semuanya pindah ke Coretax.
Hal ini juga ditegaskan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak lewat akun layanan resminya. Intinya, selama status NPWP aktif, kewajiban administrasi pajak masih melekat.
Gak Kerja tapi Punya NPWP Aktif, Tetap Bisa Lapor Nihil
Nah, buat kamu yang punya NPWP aktif tapi di tahun pajak tersebut nggak kerja atau nggak punya penghasilan, tenang aja. Kamu tetap bisa lapor SPT Tahunan lewat Coretax dengan status Nihil.
Akun layanan pajak @kring_pajak juga menjelaskan, selama NPWP masih aktif, SPT Tahunan tetap harus disampaikan. Bedanya, isian penghasilannya nol alias nihil. Jadi, aktivasi Coretax tetap perlu supaya kewajiban ini bisa dijalankan.
Kalau NPWP Nonaktif, Aktivasi Coretax Gimana?
Beda cerita kalau status NPWP kamu sudah nonaktif atau WP NE. Dalam kondisi ini, kamu sebenarnya nggak punya kewajiban administratif pajak, termasuk lapor SPT Tahunan. Jadi, aktivasi Coretax sifatnya opsional.
Tapi, DJP tetap menyarankan wajib pajak dengan NPWP nonaktif untuk tetap aktivasi akun Coretax. Alasannya simpel: buat jaga-jaga kalau suatu saat kamu perlu ngurus pajak lagi. Lagipula, aktivasi akun Coretax nggak otomatis bikin NPWP kamu jadi aktif kembali.
Kalau di kemudian hari kamu mau mengaktifkan lagi NPWP yang nonaktif, prosesnya juga bisa langsung lewat Coretax tanpa harus datang ke kantor pajak. Tinggal masuk menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.
Jadi kesimpulannya, meskipun sekarang kamu nggak kerja, status punya NPWP tetap jadi penentu utama. Selama NPWP aktif, aktivasi Coretax itu wajib. Kalau nonaktif, memang nggak wajib, tapi tetap disarankan supaya ke depan nggak ribet lagi.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










