PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur 3 Bulan

PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur 3 Bulan

Bandung, BBF – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir Rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Kebijakan ini memicu kekhawatiran.

Terutama di kalangan masyarakat kecil yang merasa tidak melakukan pelanggaran apa pun. Tapi ternyata, pemblokiran ini bukan sekadar soal “rekening nganggur” ada alasan serius di baliknya.

PPATK Blokir Rekening: Kenapa Bisa Terjadi?

PPATK menjelaskan bahwa banyak rekening dormant rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan telah disalahgunakan untuk kejahatan keuangan. Mulai dari praktik jual beli rekening, penampungan dana hasil kejahatan, hingga pencucian uang.

Jenis rekening yang bisa masuk kategori dormant:

  • Rekening tabungan pribadi atau perusahaan
  • Rekening giro
  • Rekening dalam mata uang rupiah maupun valas

Jika rekening kamu tidak aktif selama tiga bulan dan terindikasi mencurigakan, PPATK bisa langsung memblokirnya. Bahkan, pemilik rekening bisa diminta klarifikasi atau menghadapi proses hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.

PPATK Blokir Rekening, Masyarakat Kecil Merasa Tersudut

Melansir dari laman Kompas.com, Contoh nyata datang dari Mardiyah, pedagang kecil asal Citayam. Ia kaget saat tahu rekeningnya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan. Padahal, rekening itu dulunya dipakai untuk menerima bantuan sosial dan masih disimpan untuk keperluan darurat.

“Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau salah gunain,” ujar Mardiyah.

Buat masyarakat kecil, proses aktivasi ulang bukan hal sepele. Harus datang ke bank, isi formulir, siapkan dokumen, dan tunggu proses hingga 20 hari kerja. Di tengah tekanan ekonomi, ini bisa jadi beban tambahan.

Implikasinya bagi Wajib Pajak dan Dunia Usaha?

Nah, selain masyarakat kecil, pengusaha pun mulai was-was. Kenapa? Karena PPATK bukan hanya sekadar memblokir rekening, tapi juga bisa berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika ditemukan transaksi mencurigakan.

Contohnya:

  • Rekening perusahaan yang lama tidak aktif, lalu tiba-tiba menerima dana besar tanpa penjelasan

  • Pemilik rekening tidak melaporkan transaksi dalam SPT Tahunan

  • Ada selisih besar antara laporan keuangan dan saldo di rekening

Hal ini bisa memicu tindakan pemeriksaan, klarifikasi, hingga tagihan pajak yang tidak terduga. Jadi bukan cuma soal diblokir, tapi juga soal potensi masalah perpajakan yang bisa muncul sebagai efek domino.

Kalau rekening kamu diblokir karena dianggap dormant, ada beberapa langkah yang bisa kamu ambil:

  1. Ajukan Klarifikasi ke Bank

Segera hubungi bank tempat rekening dibuka. Tanyakan alasan pemblokiran dan minta prosedur aktivasi ulang.

      2. Isi Formulir Keberatan.

PPATK menyediakan formulir online di bit.ly/keberatanrekdormant (sejauh ini masih belum bisa diakses).

      3. Siapkan Dokumen Pendukung

Biasanya kamu perlu e-KTP, buku tabungan, bukti formulir, dan dokumen tambahan sesuai permintaan bank.

        4. Pantau Status Rekening

Cek lewat ATM, mobile banking, atau langsung ke customer service bank. Proses bisa makan waktu 5–20 hari kerja tergantung kelengkapan data.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

PPATK menjalankan kebijakan ini berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya bukan untuk menyulitkan masyarakat, tapi untuk menjaga sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.

Namun, pelaksanaannya harus adil dan transparan. Pemblokiran tanpa pemberitahuan atau kesempatan klarifikasi bisa dianggap melanggar hak konsumen.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *