PKP Perlu Faktur Pengganti, Jika Ada Keterangan yang Keliru

PKP Perlu Faktur Pengganti, Jika Ada Keterangan yang Keliru

Bandung, BBF – Dalam dunia perpajakan, satu kata bisa bikin repot. Salah isi keterangan di faktur pajak? Jangan anggap sepele. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib bikin faktur pengganti kalau ada kekeliruan.

Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari menjaga akurasi dan kredibilitas usaha. Ketentuan ini resmi tercantum dalam PER-11/2025, dan mulai berlaku sejak 22 Mei 2025.

Kapan PKP Harus Membuat Faktur Pengganti?

Menurut PER-11/2025, faktur pengganti wajib dibuat jika:

  • Ada kesalahan isi faktur pajak yang sudah dilaporkan.
  • Keterangan uang muka, pelunasan, atau alamat BKP/JKP tidak sesuai ketentuan.
  • Lawan transaksi meminta pembetulan karena data tidak bisa dikreditkan.

Contoh kasus: kamu terima uang muka Rp1 juta untuk pembelian komputer seharga Rp5 juta. Di faktur, kamu cuma tulis “Pembelian komputer Rp5 juta”. Padahal, seharusnya ditulis:

“Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”

Cara membuatnya

1. Gunakan Modul e-Faktur

Faktur pengganti harus dibuat lewat aplikasi e-Faktur. Nomor seri tetap sama, tapi statusnya berubah jadi “pengganti”.

2. Upload Sebelum Tanggal 20

Batas waktu unggah faktur pengganti adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan.

3. Konfirmasi dari Pembeli

Penggantian faktur nggak bisa sepihak. Harus ada konfirmasi dari pembeli sebagai validasi transaksi.

4. Lapor di SPT Masa yang Sama

Faktur pengganti dilaporkan di masa pajak yang sama dengan faktur awal, tapi dengan nilai dan keterangan yang sudah diperbaiki.

Faktur Pengganti vs Faktur Baru: Jangan Keliru

Kalau kesalahan ada di identitas pembeli (misalnya NPWP atau nama), kamu tidak boleh bikin faktur pengganti. Solusinya: batalkan faktur lama, lalu buat faktur baru. Faktur pengganti hanya untuk koreksi isi transaksi, bukan identitas pihak.

Apa Kata DJP?

DJP lewat Kring Pajak sudah menegaskan: “Jika lawan transaksi tidak menulis sesuai ketentuan, maka dapat dilakukan pembuatan faktur pajak pengganti untuk memperbaiki detail transaksi tersebut.”

Faktur pajak adalah bukti pungutan PPN. Kalau isinya keliru—baik nominal, nama barang, atau keterangan uang muka—maka transaksi bisa dianggap tidak valid. Akibatnya?

  • Pajak masukan bisa ditolak oleh lawan transaksi.
  • SPT Masa PPN bisa salah lapor.
  • Risiko pemeriksaan dan sanksi makin besar.

Makanya, faktur pengganti bukan cuma solusi teknis, tapi juga bentuk tanggung jawab PKP terhadap sistem pajak yang transparan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *