pkp e-Faktur Versi 4.0

PKP Bisa Pakai NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU di E-Faktur Versi 4.0

Bandung – BBF, Salah satu fitur utama dari e-Faktur Versi 4.0 adalah kemampuan untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP dengan format 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Fitur ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk mendukung program Satu Data Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah meluncurkan versi terbaru dari aplikasi e-Faktur, yaitu e-Faktur Versi 4.0.

Versi ini membawa sejumlah peningkatan dan fitur baru yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

NIK sebagai NPWP

NIK kini dapat digunakan sebagai NPWP oleh wajib pajak orang pribadi. Hal ini memudahkan proses administrasi perpajakan dan mengurangi potensi kesalahan dalam penulisan NPWP.

NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

NPWP 16 Digit

Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NPWP 16 digit akan menggunakan NIK. Sedangkan bagi wajib pajak bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, NPWP 16 digit dilakukan dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan NPWP 15 digit.

NITKU

NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, yang akan menggantikan NPWP Cabang yang selama ini digunakan oleh Wajib Pajak (WP) Cabang.

NITKU diberikan kepada WP yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha. NITKU akan berisi 22 digit yang terdiri dari 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki WP.

Dengan adanya e-Faktur Versi 4.0, PKP yang merupakan wajib pajak orang pribadi diminta untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Dengan fitur-fitur baru ini, e-Faktur Versi 4.0 diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan bagi PKP di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi, DJP terus berupaya untuk meningkatkan layanan dan mempermudah proses perpajakan bagi masyarakat.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *