Bandung, BBF – Proses memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kini dapat dilakukan dengan lebih mudah. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberitahuan ini dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik atau formulir kertas dan harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Berikut adalah dokumen yang harus dilampirkan saat pemberitahuan perpanjangan:
- Penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
- Perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) untuk wajib pajak bentuk usaha tetap.
- Laporan keuangan sementara.
- Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
- Surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Jika pemberitahuan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Penting untuk diingat, jika Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sudah tervalidasi dalam sistem DJP, pemberitahuan perpanjangan SPT tidak perlu dilampiri dengan SSP atau sarana administrasi lainnya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










