Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Bisa Lewat Coretax

Bandung, BBF – Pernah gak sih kamu ngerasa angsuran PPh 25 yang harus dibayar tiap bulan terasa terlalu berat? Padahal kondisi usahamu lagi gak sekuat dulu, profit menurun, tapi nominal pajaknya masih segitu-segitu juga.

Tenang, sekarang kamu bisa ngajuin pengurangan angsuran PPh 25 langsung lewat sistem Coretax, jadi gak perlu ribet urus manual ke kantor pajak.

Tapi Apa Itu PPh 25?

PPh 25 adalah pajak penghasilan yang harus kamu setor setiap bulan sebagai cicilan atas pajak tahunan. Biasanya, besaran angsurannya dihitung dari laporan pajak tahun sebelumnya. Tapi kalau di tahun berjalan bisnis kamu turun, kamu bisa ajukan pengurangan angsuran alias diskon cicilan pajak ini.

FYI: Kamu bisa mengajukan pengurangan ini kalau memang mengalami penurunan profitabilitas. Artinya, keuntungan bisnismu gak sebesar sebelumnya, dan secara logis, kamu gak sanggup bayar pajak sebesar itu tiap bulan.

Gimana Caranya Lewat Coretax?

Tenang, caranya gak ribet kok. Kamu tinggal ikuti langkah-langkah ini:

Login dulu ke akun Coretax kamu
Buka situs resmi DJP dan masuk menggunakan akun pajakmu masing-masing.

Klik menu “Layanan Wajib Pajak”
Ini adalah tempat semua fitur layanan perpajakan bisa kamu akses.

Pilih sub-menu “Layanan Administrasi” → klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi”
Di sinilah kamu bisa ajukan berbagai layanan, termasuk pengurangan PPh 25.

Pilih fitur AS.18 – Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Ini adalah fitur khusus buat kamu yang pengen minta penyesuaian angsuran.

Klik sub-layanan LA.18-01 – Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Di sini kamu bakal diminta isi data dan upload dokumen yang dibutuhkan, seperti:

    • Laporan keuangan sementara

    • Surat pernyataan penurunan usaha

    • Proyeksi laba rugi (jika diminta)

Setelah itu, tinggal kirim permohonanmu. Sistem akan otomatis memproses dan meneruskan ke KPP untuk diverifikasi.

Tips Biar Gak Ditolak

  • Pastikan data dan dokumen kamu lengkap, rapi, dan sesuai

  • Jelaskan penurunan bisnis kamu secara logis dan jujur

  • Upload dokumen dalam format PDF sesuai batas ukuran

  • Jangan upload file yang asal-asalan, karena bisa jadi penentu disetujui atau enggak

Penting: Jangan Lupa Setor Seperti Biasa Dulu

Selama permohonanmu belum disetujui, kamu tetap harus setor PPh 25 sesuai nominal awal. Kalau nanti disetujui, maka angsuran berikutnya akan disesuaikan, dan kamu gak bakal dianggap kurang bayar.

Kesimpulan

Sekarang gak perlu panik kalau bisnis lagi seret tapi angsuran pajak masih besar. Lewat Coretax, kamu bisa ajukan pengurangan angsuran PPh 25 dengan mudah, cepat, dan praktis. Yang penting, siapkan dokumen dengan baik, dan jangan takut buat manfaatin hak kamu sebagai Wajib Pajak.

Yuk, jangan nunggu sampai telat setor atau kena denda. Segera ajukan kalau memang kamu butuh pengurangan, langsung lewat Coretax!

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *