Bandung, BBF – Udah setor pajak tepat waktu, tapi karena sistem error atau delay dari bank, data kamu gak langsung nyambung ke DJP. Tiba-tiba, muncul STP alias Surat Tagihan Pajak, isinya denda. Padahal kamu ngerasa gak salah.
Nah, kabar baiknya: kamu bisa ajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi kalau kamu yakin gak salah dan masalahnya memang dari sistem. Ini udah ada aturannya kok, bukan ngarang-ngarang. Semua diatur dalam PMK 118/2024, dan prosesnya sekarang makin gampang karena bisa lewat Coretax.
Daftar isi
ToggleSyarat Pengajuan Penghapusan Sanksi
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan kamu memenuhi ketentuan berikut:
- Sanksi belum dilunasi – Kalau sudah dibayar, penghapusan nggak bisa diajukan. (Pasal 27 ayat (4) PMK 118/2024)
- Tidak sedang mengajukan permohonan lain – Wajib pajak hanya boleh mengajukan satu permohonan dalam satu waktu. (Pasal 23 ayat (3) PMK 118/2024)
- Jumlah pajak yang kurang dibayar (pokok pajak) jelas tercatat – Harus ada bukti mengenai jumlah pajak yang terkena sanksi. (Pasal 23 ayat (5) huruf a PMK 118/2024)
- Pengajuan dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia – Harus menggunakan format resmi dalam surat permohonan. (Pasal 23 ayat (5) huruf b PMK 118/2024)
- Satu permohonan hanya untuk satu STP (Surat Tagihan Pajak) – Nggak bisa digabung dengan kasus lain. (Pasal 23 ayat (5) PMK 118/2024)
- Permohonan diajukan sebelum barang sitaan dilelang – Jadi jangan sampai terlambat! (Pasal 23 ayat (5) huruf d PMK 118/2024)
- Surat permohonan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa yang sah – Dokumen resmi nggak boleh tanpa tanda tangan. (Pasal 23 ayat (5) huruf e PMK 118/2024)
Ajukannya Bisa Lewat Coretax
Sesuai Pasal 53 ayat (1) PMK 118/2024, sekarang kamu bisa ajukan penghapusan sanksi ini secara elektronik lewat Coretax. Gak perlu lagi datang ke KPP, tinggal login, isi formulir, upload dokumen pendukung, selesai!
Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Lewat Coretax
Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PMK 118/2024, pengajuan penghapusan sanksi bisa dilakukan secara elektronik melalui Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke Coretax menggunakan akun DJP Online kamu.
- Masuk ke Menu Layanan Wajib Pajak dan cari opsi permohonan administrasi.
- Pilih Sub-Menu Layanan Administrasi lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih fitur AS.26 – Penghapusan Sanksi Administrasi untuk mengajukan permohonan secara resmi.
- Pilih sub layanan AS.26-03 Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
- Isi dokumen dan data yang diperlukan, termasuk bukti bahwa sanksi yang dikenakan terjadi karena kendala sistem.
- Submit permohonan dan tunggu hasil peninjauan dari DJP.
Kesimpulan
Jangan panik kalau kena sanksi akibat masalah sistem! Kalau syaratnya terpenuhi, kamu bisa mengajukan penghapusan sanksi melalui Coretax. Pastikan kamu melengkapi semua dokumen dan mengajukan permohonan tepat waktu supaya prosesnya berjalan lancar.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










