Bandung, BBF – Pakai Tarif PPh Umum tidak bisa dilakukan begitu saja oleh wajib pajak yang sebelumnya menggunakan skema PPh final UMKM. Banyak yang mengira bisa langsung beralih, padahal ada prosedur yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.
Bagi pemilik surat keterangan (suket) PP 55/2022, keputusan untuk pakai tarif umum harus disertai dengan pemberitahuan resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Daftar isi
ToggleSyarat Pakai Tarif PPh Umum dari Skema UMKM
Wajib pajak yang ingin pakai tarif PPh umum tidak bisa langsung mengganti metode perhitungan pajak di tengah jalan tanpa proses administratif.
Wajib Sampaikan Pemberitahuan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah:
Menyampaikan pemberitahuan tertulis ke DJP
Melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar
Tanpa pemberitahuan ini, wajib pajak dianggap masih menggunakan skema PPh final UMKM.
Berlaku di Tahun Pajak Berikutnya
Perlu dipahami, keputusan untuk pakai tarif PPh umum tidak langsung berlaku di tahun yang sama.
Pemberitahuan disampaikan paling lambat akhir tahun pajak
Perubahan berlaku mulai tahun pajak berikutnya
Selama Belum Beralih, Tetap Wajib PPh Final
Ini yang sering disalahpahami. Meskipun sudah berniat pakai tarif PPh umum, selama belum efektif beralih:
Wajib pajak tetap harus membayar PPh final UMKM
Kewajiban bulanan tetap berjalan
Dampak Perubahan ke Tarif PPh Umum
Tentu membawa konsekuensi yang perlu diperhatikan.
Tidak Bisa Sembarangan Kompensasi Kerugian
Kerugian dari penghasilan yang dikenai PPh final:
Tidak bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya
Namun, untuk penghasilan non-final:
Kerugian masih bisa dikompensasikan hingga 5 tahun
Wajib Pisahkan Pembukuan
Jika sudah pakai tarif PPh umum, wajib pajak harus:
Membuat pembukuan terpisah
Membedakan penghasilan yang kena PPh final dan non-final
Hal ini penting agar perhitungan pajak tetap akurat.
Kenapa Harus Lapor Dulu?
Kewajiban untuk pakai tarif PPh umum melalui pemberitahuan bertujuan untuk:
Menjaga tertib administrasi
Memastikan perubahan status tercatat resmi
Menghindari kesalahan perhitungan pajak
Tanpa prosedur ini, perubahan dianggap tidak sah.
Keputusan untuk pakai tarif PPh umum bukan sekadar pilihan teknis, tetapi juga keputusan administratif yang harus dilaporkan ke DJP. Jangan sampai sudah merasa beralih, tapi secara sistem masih dianggap menggunakan PPh final. Karena dalam perpajakan, yang diakui bukan niatnya, tapi administrasinya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










