Pemilik Suket PP 55 Harus Lapor Dulu ke DJP

Pakai Tarif PPh Umum Pemilik Suket PP 55 Harus Lapor Dulu ke DJP

Bandung, BBF – Pakai Tarif PPh Umum tidak bisa dilakukan begitu saja oleh wajib pajak yang sebelumnya menggunakan skema PPh final UMKM. Banyak yang mengira bisa langsung beralih, padahal ada prosedur yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.

Bagi pemilik surat keterangan (suket) PP 55/2022, keputusan untuk pakai tarif umum harus disertai dengan pemberitahuan resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Syarat Pakai Tarif PPh Umum dari Skema UMKM

Wajib pajak yang ingin pakai tarif PPh umum tidak bisa langsung mengganti metode perhitungan pajak di tengah jalan tanpa proses administratif.

Wajib Sampaikan Pemberitahuan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah:

  • Menyampaikan pemberitahuan tertulis ke DJP

  • Melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar

Tanpa pemberitahuan ini, wajib pajak dianggap masih menggunakan skema PPh final UMKM.

Berlaku di Tahun Pajak Berikutnya

Perlu dipahami, keputusan untuk pakai tarif PPh umum tidak langsung berlaku di tahun yang sama.

  • Pemberitahuan disampaikan paling lambat akhir tahun pajak

  • Perubahan berlaku mulai tahun pajak berikutnya

Selama Belum Beralih, Tetap Wajib PPh Final

Ini yang sering disalahpahami. Meskipun sudah berniat pakai tarif PPh umum, selama belum efektif beralih:

  • Wajib pajak tetap harus membayar PPh final UMKM

  • Kewajiban bulanan tetap berjalan

Dampak Perubahan ke Tarif PPh Umum

Tentu membawa konsekuensi yang perlu diperhatikan.

Tidak Bisa Sembarangan Kompensasi Kerugian

Kerugian dari penghasilan yang dikenai PPh final:

  • Tidak bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya

Namun, untuk penghasilan non-final:

  • Kerugian masih bisa dikompensasikan hingga 5 tahun

Wajib Pisahkan Pembukuan

Jika sudah pakai tarif PPh umum, wajib pajak harus:

  • Membuat pembukuan terpisah

  • Membedakan penghasilan yang kena PPh final dan non-final

Hal ini penting agar perhitungan pajak tetap akurat.

Kenapa Harus Lapor Dulu?

Kewajiban untuk pakai tarif PPh umum melalui pemberitahuan bertujuan untuk:

  • Menjaga tertib administrasi

  • Memastikan perubahan status tercatat resmi

  • Menghindari kesalahan perhitungan pajak

Tanpa prosedur ini, perubahan dianggap tidak sah.

Keputusan untuk pakai tarif PPh umum bukan sekadar pilihan teknis, tetapi juga keputusan administratif yang harus dilaporkan ke DJP. Jangan sampai sudah merasa beralih, tapi secara sistem masih dianggap menggunakan PPh final. Karena dalam perpajakan, yang diakui bukan niatnya, tapi administrasinya.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *