Bandung, BBF – Lebih Bayar PPh sering jadi pertanyaan bagi pelaku UMKM, terutama yang menggunakan skema PPh final 0,5%. Banyak yang mengira kelebihan pembayaran pajak bisa langsung dikompensasikan ke tahun berikutnya. Tapi faktanya, untuk lebih bayar PPh final UMKM, mekanismenya berbeda.
Jawaban singkatnya: tidak bisa dikompensasikan. Jika terjadi lebih bayar PPh, satu-satunya cara adalah mengajukan pengembalian atau restitusi.
Daftar isi
ToggleLebih Bayar PPh Final Tidak Bisa Dikompensasi
Dalam ketentuan perpajakan, lebih bayar PPh yang berasal dari PPh final (seperti UMKM 0,5%) tidak bisa dibawa ke tahun pajak berikutnya.
Artinya:
Tidak bisa dijadikan kredit pajak tahun depan
Tidak bisa mengurangi pajak masa berikutnya
Kenapa Tidak Bisa Dikompensasi?
Karena PPh final bersifat “final”, yaitu:
Pajak dihitung dan selesai di saat itu juga
Tidak digabung dengan penghasilan lain
Tidak diperhitungkan lagi di akhir tahun
Itulah sebabnya lebih bayar PPh final tidak bisa dikompensasikan.
Solusinya: Ajukan Restitusi
Jika terjadi lebih bayar, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian melalui mekanisme restitusi atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Cara Ajukan Restitusi di Coretax
Untuk mengurus lebih bayar PPh, berikut langkah umumnya:
Login ke Coretax
Masuk menu Pembayaran
Pilih Formulir Restitusi Pajak
Isi data permohonan
Pilih SPT yang lebih bayar
Masukkan nominal yang diminta
Pilih rekening bank
Upload dokumen pendukung
Klik Submit
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dalam proses lebih bayar PPh, wajib pajak perlu menyiapkan:
Perhitungan pajak yang benar
Data pembayaran pajak
Dokumen pendukung lainnya
Surat kuasa (jika diwakilkan)
Berapa Lama Prosesnya?
Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan penelitian. Jika disetujui, akan diterbitkan:
SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
Waktu penerbitannya maksimal sekitar 3 bulan sejak permohonan diterima.
Risiko Jika Tidak Diurus
Banyak yang mengabaikan lebih bayar PPh karena merasa nilainya kecil. Padahal:
Dana tidak akan otomatis kembali
Tidak bisa dipakai di tahun berikutnya
Bisa jadi tidak termanfaatkan sama sekali
Jangan Sampai Hangus
Karena sifatnya final, jika tidak diajukan, maka lebih bayar PPh tersebut tidak akan memberikan manfaat apa pun bagi wajib pajak.
Kesimpulan
Lebih bayar PPh final UMKM tidak bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya. Satu-satunya cara adalah melalui restitusi.
Jadi, jika mengalami kelebihan bayar, jangan didiamkan. Lebih baik segera ajukan pengembalian agar dana tersebut bisa kembali dan tidak terbuang sia-sia.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










