Bandung, BBF – Orang pribadi (OP) bisa jadi PIC Coretax meski belum punya NPWP, asalkan NIK sudah dipadankan dan akun pajaknya aktif. Ini membuka peluang bagi banyak individu untuk berperan dalam pengelolaan pajak badan.
Daftar isi
ToggleOP Bisa Jadi PIC Coretax Meski Belum Ada NPWP
Mulai 2025, sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) makin fleksibel. Salah satu kebijakan barunya adalah: OP bisa jadi PIC (person in charge) atas akun Coretax wajib pajak badan, meski belum memiliki NPWP. Syaratnya, NIK orang pribadi tersebut sudah dipadankan dan akun wajib pajaknya sudah aktif.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi perusahaan yang ingin menunjuk individu sebagai penanggung jawab akun pajak, tanpa harus menunggu proses pendaftaran NPWP selesai. Hal ini diatur dan dijelaskan oleh DJP melalui kanal resmi dan dikonfirmasi oleh Kring Pajak.
Syarat Utama: Aktivasi Akun Wajib Pajak Orang Pribadi
Meski belum punya NPWP, OP tetap harus melakukan aktivasi akun wajib pajak terlebih dahulu dengan menggunakan NIK yang sudah dipadankan.
Setelah akun aktif, OP bisa login ke akun Coretax pribadinya. Ini penting karena hanya OP yang sudah bisa login yang dapat ditunjuk sebagai PIC oleh wajib pajak badan.
Cara Menambahkan OP Sebagai PIC di Coretax Badan
Berikut langkah-langkah praktis untuk menambahkan OP sebagai PIC di akun Coretax badan:
- Login ke akun Coretax badan.
- Pilih menu Portal Saya.
- Klik Profil Saya.
- Pilih Informasi Umum.
- Klik Edit pada submenu Pihak Terkait.
- Pilih atau tambahkan PIC Baru.
Jika nama OP belum ada di daftar pihak terkait, pilih “Tambah”, lalu:
- Jenisnya pilih sebagai Related Person.
- Centang “Apakah PIC?”.
- Isi data sesuai NIK yang sudah dipadankan.
- Klik “Save”.
Jika nama OP sudah ada di daftar, cukup klik “Edit” pada nama tersebut, pastikan jenisnya Related Person, lalu centang “Apakah PIC?”. Pastikan juga OP sudah bisa login ke akun Coretax pribadinya.
Kenapa OP Bisa Jadi PIC Itu Penting?
Kebijakan ini punya dampak besar, terutama bagi perusahaan kecil atau startup yang belum memiliki banyak pegawai tetap. Dengan fleksibilitas ini:
- Pemilik usaha bisa langsung jadi PIC, tanpa harus punya NPWP dulu.
- Mempermudah pengelolaan pajak, karena PIC bisa mengakses dan mengelola akun badan melalui akun pribadi.
- Mengurangi praktik berbagi password, karena sistem Coretax mendukung manajemen akses berbasis akun pribadi.
Sistem impersonating yang diperkenalkan DJP juga mendukung keamanan dan akuntabilitas, karena setiap aktivitas PIC tercatat atas nama pribadi yang ditunjuk.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










