Akses Faktur PKP Bisa Diblokir, Ini 6 Kriterianya

Akses Faktur PKP Bisa Diblokir, Ini 6 Kriterianya

Bandung, BBF – Akses faktur PKP bisa diblokir jika tidak patuh pajak. Ada 6 kriteria yang jadi pemicu, dan PKP tetap punya hak klarifikasi untuk mengaktifkan kembali aksesnya.

Akses Faktur PKP Bisa Diblokir, Ini 6 Kriterianya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) makin tegas dalam mengawasi kepatuhan pajak. Salah satu langkahnya adalah pemblokiran akses faktur PKP bagi pengusaha kena pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. 

Ketentuan ini diatur dalam PER-19/PJ/2025 dan merujuk pada Pasal 65 ayat (1) huruf b PMK 81/2024, yang menegaskan bahwa DJP berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak.

Langkah ini bukan sekadar sanksi administratif, tapi juga bentuk pengendalian agar faktur pajak tidak disalahgunakan oleh wajib pajak yang tidak patuh.

6 Kriteria Pemblokiran Akses Faktur PKP

Berikut adalah enam kondisi yang bisa membuat akses faktur PKP diblokir oleh DJP:

  1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.
  2. Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang sudah menjadi kewajiban.
  3. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN sesuai ketentuan.
  4. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 6 masa pajak dalam satu tahun kalender.
  5. Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak.
  6. Memiliki tunggakan pajak minimal Rp250 juta (KPP Pratama) atau Rp1 miliar (non-KPP Pratama), yang sudah diterbitkan surat teguran dan belum memiliki persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran yang masih berlaku.

Keenam kriteria ini menunjukkan bahwa DJP tidak hanya fokus pada pelaporan, tapi juga pada kepatuhan menyeluruh terhadap kewajiban perpajakan.

Kenapa Akses Faktur PKP Penting?

Bagi PKP, akses faktur adalah nyawa transaksi. Tanpa akses ini, mereka tidak bisa menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur), yang berarti:

  • Tidak bisa mencantumkan PPN dalam penjualan.
  • Tidak bisa dikreditkan oleh lawan transaksi.
  • Berpotensi kehilangan kepercayaan dari mitra bisnis.

Karena itu, pemblokiran akses faktur bukan hanya soal pajak, tapi juga bisa berdampak langsung pada kelangsungan usaha.

PKP Bisa Klarifikasi

Meski akses faktur bisa diblokir, PKP tetap punya hak untuk menyampaikan klarifikasi. Klarifikasi ini bisa diajukan secara tertulis ke KPP tempat PKP terdaftar. Jika diterima, DJP akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.

Pemblokiran akses faktur PKP adalah sinyal bahwa DJP ingin mendorong kepatuhan yang lebih serius. Bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan bahwa faktur pajak digunakan oleh wajib pajak yang benar-benar patuh.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *