NIK Sinkron dengan NPWP: Coretax Sudah Aktif atau Belum?

NIK Sinkron dengan NPWP: Coretax Sudah Aktif atau Belum?

Bandung, BBF – NIK sinkron dengan NPWP sering dianggap sudah cukup untuk menggunakan sistem Coretax DJP. Padahal kenyataannya, belum tentu. Sinkronisasi NIK menjadi NPWP 16 digit memang syarat awal, tetapi kamu tetap wajib melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri agar bisa melaporkan SPT Tahunan dan mengakses layanan pajak di tahun 2025.

Banyak wajib pajak mengira ketika NIK sinkron dengan NPWP dan sudah punya sertifikat digital atau kode otorisasi DJP, maka Coretax otomatis aktif. Faktanya, masih ada tahapan penting yang sering terlewat.

Cara Cek NIK Sinkron dengan NPWP di Coretax

Untuk memastikan apakah Coretax kamu sudah aktif atau belum, kamu bisa melakukan pengecekan langsung melalui portal Coretax DJP dengan langkah berikut:

  1. Buka situs resmi Coretax DJP.

  2. Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

  3. Klik opsi “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”.

  4. Masukkan NIK kamu sesuai KTP.

Tanda Coretax Sudah Aktif

Jika setelah memasukkan NIK muncul notifikasi seperti “Nomor Identitas Nasional diduplikasi” atau data kamu langsung dikenali sistem, itu menandakan akun kamu sudah terdaftar dan aktif di Coretax.

Sebaliknya, jika sistem meminta kamu membuat kata sandi baru, memverifikasi email, atau nomor HP, artinya aktivasi Coretax belum selesai dan masih perlu dilanjutkan.

Kenapa Aktivasi Coretax Tetap Wajib?

Walaupun NIK sinkron dengan NPWP, aktivasi Coretax tetap penting karena:

  • Akses login Coretax
    Kamu perlu membuat password khusus untuk masuk ke sistem Coretax, berbeda dengan DJP Online lama.

  • Pelaporan SPT Tahunan
    Tanpa aktivasi, kamu tidak bisa submit SPT Tahunan melalui Coretax yang mulai diberlakukan penuh sejak 1 Januari 2025.

  • Validasi dokumen pajak
    Proses aktivasi mencakup penggunaan kode otorisasi atau tanda tangan elektronik untuk pengesahan dokumen perpajakan.

Pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak, termasuk ASN, TNI, dan Polri, untuk memastikan aktivasi Coretax benar-benar selesai, bukan sekadar NIK sinkron dengan NPWP. Batas waktu penyelesaian aktivasi dan validasi kode otorisasi ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025.

Intinya, NIK sinkron dengan NPWP belum otomatis berarti Coretax aktif. Pastikan kamu sudah login, aktivasi akun, dan bisa mengakses seluruh layanan Coretax agar tidak bermasalah saat pelaporan pajak ke depan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1526

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *