Zakat Jadi Pengurang PPh 21, Ini yang Perlu Kamu Tahu

Zakat Jadi Pengurang PPh 21, Ini yang Perlu Kamu Tahu

Bandung, BBF – Buat kamu yang rutin membayar zakat, ada kabar baik yang sering luput diperhatikan. Zakat Jadi Pengurang PPh 21, artinya zakat bisa membantu menurunkan penghasilan bruto yang jadi dasar perhitungan pajak gaji kamu.

Tapi tentu tidak semua zakat bisa langsung mengurangi pajak. Ada syarat dan momen tertentu yang perlu kamu pahami supaya manfaat ini benar-benar bisa kamu dapatkan secara sah dan optimal.

Kapan Zakat Bisa Jadi Pengurang PPh 21?

Zakat yang dibayarkan oleh pegawai tetap baru bisa digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 ketika masuk masa pajak Desember, yaitu masa pajak terakhir dalam satu tahun.

Hal ini terjadi karena:

  • Januari–November, PPh 21 dihitung memakai tarif efektif rata-rata (TER)

  • Desember, PPh 21 dihitung ulang setahun penuh memakai tarif Pasal 17 UU PPh

Di momen inilah zakat yang memenuhi syarat dimasukkan ke perhitungan akhir.

Ketentuan ini diatur dalam PMK 168/2023, yang menyebutkan bahwa zakat bisa menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang dibayarkan melalui mekanisme yang benar.

Syarat Zakat yang Diakui sebagai Pengurang Pajak

Tidak semua zakat otomatis diakui. Ada beberapa syarat penting:

  1. Zakat dibayarkan oleh pegawai tetap

  2. Pembayaran dilakukan melalui pemberi kerja

  3. Disalurkan ke badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah

Jika zakat dibayarkan langsung secara pribadi tanpa melalui pemberi kerja, maka zakat tersebut tidak bisa dimasukkan sebagai pengurang dalam penghitungan PPh 21 oleh perusahaan.

Di Mana Zakat Dicantumkan?

Zakat yang memenuhi ketentuan akan dicantumkan oleh pemberi kerja dalam Bukti Potong Formulir BPA1.

Secara teknis:

  • Dicatat pada Bagian B Angka 11

  • Berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto

Dari sini, Zakat Jadi Pengurang PPh21 akan berpengaruh langsung pada besarnya pajak tahunan yang dihitung di akhir tahun.

Dampaknya ke SPT Tahunan Kamu

PPh Pasal 21 yang tercantum dalam BPA1 nantinya menjadi kredit pajak di SPT Tahunan. Dengan adanya zakat sebagai pengurang penghasilan bruto, potensi terjadinya PPh lebih bayar bisa diminimalkan.

Untuk kamu yang:

  • hanya punya 1 pemberi kerja, dan

  • zakat sudah dipotong serta dicantumkan di BPA1

maka penghasilan kena pajak dan PPh terutang di SPT Tahunan biasanya sudah mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Artinya, kamu tidak perlu repot koreksi ulang selama datanya sudah benar.

Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tapi juga punya dampak administratif dalam pajak. Selama mengikuti aturan, Zakat Jadi Pengurang PPh 21 yang sah dan menguntungkan.

Kuncinya ada di:

  • cara bayar zakat

  • waktu penghitungan pajak

  • dan pencantuman di bukti potong

Kalau salah satu terlewat, manfaat pajaknya bisa hilang begitu saja.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1526

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *