Cara Mengisi Pernyataan dan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan di Coretax, Lengkap dengan Skenario Pengisian

Cara Mengisi Pernyataan dan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan di Coretax, Lengkap dengan Skenario Pengisian

Bandung, BBF – Masih banyak perusahaan yang merasa proses pelaporan pajak cukup rumit, terutama saat masuk ke tahap  Mengisi Pernyataan dan Lampiran SPT Tahunan di Coretax. 

Padahal, jika alurnya dipahami sejak awal, proses pengisian formulir induk hingga lampiran bisa dilakukan secara sistematis dan meminimalkan risiko error saat submit.

Berdasarkan skenario pada gambar, contoh kasus yang digunakan adalah perusahaan jasa non konstruksi dengan omzet di bawah Rp50 miliar, menggunakan metode pembukuan stelsel akrual, memiliki laporan keuangan audit, kredit pajak, aset yang disusutkan, serta status SPT kurang bayar.

Pada Tahun Pajak 2025, perusahaan bergerak di bidang perbaikan dan pemeliharaan kendaraanSumber penghasilan berasal dari:

  • usaha jasa sebesar Rp5.000.000.000
  • pendapatan sewa gudang
  • pendapatan dividen sebesar Rp50.000.000
  • penghasilan final dari sewa yang telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Selain itu, dokumen yang harus disiapkan meliputi laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, daftar penyusutan aset, daftar kredit pajak, dan laporan audit KAP.

Cara Mengisi Pernyataan dan Lampiran SPT Tahunan di Coretax

Langkah pertama dalam  Mengisi Pernyataan dan Lampiran SPT Tahunan adalah login ke Coretax DJP, lalu masuk ke menu:

Modul SPT → Konsep SPT Setelah itu, lakukan pengisian dan validasi formulir induk. Pada bagian header, pilih metode pembukuan: Stelsel Akrual Lalu pastikan data prefill pada identitas wajib pajak sudah sesuai, seperti:

  • NPWP
  • nama perusahaan
  • alamat
  • tahun pajak
  • periode laporan

Selanjutnya, masuk ke bagian informasi laporan keuangan. Pilih sektor usaha: Jasa. Karena laporan keuangan diaudit, isi rincian audit pada bagian 2.a dan 2.b. Jika terdapat penghasilan final dan bukan objek pajak, pilih:

  • Ya untuk penghasilan final
  • Ya untuk bukan objek pajak

agar lampiran terkait dapat muncul otomatis.

Langkah Perhitungan PPh dan Kredit Pajak

Pada bagian perhitungan PPh, beberapa data biasanya muncul otomatis (prefill), seperti:

  • penghasilan neto fiskal
  • penghasilan kena pajak
  • PPh terutang

Jika perusahaan menggunakan fasilitas tarif PPh Pasal 31E, isi jumlah omzet pada Lampiran 8. Selanjutnya masuk ke bagian kredit pajak. Karena perusahaan memiliki bukti potong, pilih: Ya

Lalu cek lampiran kredit pajak untuk memastikan seluruh bukti potong PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sudah tertarik. Pada bagian status SPT, sistem akan menampilkan:

PPh Kurang Bayar – Ya (prefill)

Jika masih ada pajak yang harus dibayar, nominal kurang bayar akan muncul secara otomatis. Lampiran yang wajib diisi dalam skenario ini meliputi:

  • Lampiran 1 – Laba Rugi dan Neraca
  • Lampiran 2 – Daftar Kepemilikan Perusahaan
  • Lampiran 3 – Kredit Pajak
  • Lampiran 4 – PPh Final dan Non Objek
  • Lampiran 6 – Angsuran PPh Tahun Berjalan
  • Lampiran 8 – Perhitungan Fasilitas 31E
  • Lampiran 9 – Perhitungan Daftar Penyusutan
  • Lampiran 11B – Debt to Equity Ratio

Terakhir, unggah laporan keuangan PDF, buat kode billing, lalu submit SPT. Dengan mengikuti alur ini, perusahaan dapat mengurangi risiko salah isi lampiran dan error saat pelaporan.

FAQ

1. Apa langkah pertama isi SPT Tahunan di Coretax?
Login ke Coretax lalu masuk ke Modul SPT → Konsep SPT.

2. Apa saja dokumen yang wajib disiapkan?
Laporan laba rugi, neraca, daftar penyusutan, bukti potong, dan laporan audit.

3. Apa itu data prefill?
Data yang otomatis ditarik sistem dari database DJP.

4. Kapan isi Lampiran 8?
Saat menggunakan fasilitas tarif PPh Pasal 31E.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *