Bandung, BBF – Menjelang masa pelaporan tahunan, DJP Siapkan 4 Data Penting yang akan terisi otomatis atau prepopulated pada sistem pelaporan elektronik seperti Coretax DJP.
Fitur ini dibuat untuk mempermudah wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara lebih cepat, akurat, dan meminimalkan risiko kesalahan input data.
Bagi wajib pajak, kemudahan ini tentu sangat membantu. Namun, data yang muncul otomatis tetap harus dicek ulang sebelum klik submit. Sebab, data prepopulated bersumber dari database DJP dan pihak ketiga, sehingga kemungkinan adanya keterlambatan sinkronisasi atau ketidaksesuaian tetap bisa terjadi.
Karena itu, wajib pajak tidak boleh hanya mengandalkan data yang sudah muncul di sistem, tetapi tetap harus melakukan verifikasi agar pelaporan SPT tetap sesuai kondisi sebenarnya.
Daftar isi
ToggleDJP Siapkan 4 Data Penting untuk Mempermudah Pengisian SPT
Dalam sistem elektronik, DJP Siapkan 4 Data Penting yang akan membantu proses pengisian SPT Tahunan.
1. Data Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Data pertama adalah informasi mengenai pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga. Contohnya:
- PPh Pasal 21 dari pemberi kerja
- PPh Pasal 23 dari vendor atau klien
- PPh Pasal 22
- bukti potong unifikasi
Data ini biasanya akan muncul otomatis pada bagian kredit pajak.
Wajib pajak wajib memastikan nominal, NPWP pemotong, dan masa pajak sudah sesuai.
2. Daftar Harta dan/atau Utang
Sistem juga menampilkan data aset dan kewajiban finansial yang sebelumnya sudah tercatat. Contohnya:
- kendaraan
- tanah dan bangunan
- deposito
- pinjaman bank
- utang usaha
Data ini penting untuk pengisian lampiran harta dan utang pada SPT Tahunan.
3. Data Pembayaran Pajak
Bagian ini berisi catatan pembayaran pajak yang telah dilakukan sendiri oleh wajib pajak melalui kanal resmi. Misalnya:
- PPh Pasal 25
- PPN
- kode billing yang sudah dibayar
- setoran kurang bayar tahun sebelumnya
Data pembayaran ini perlu dicek agar tidak terjadi status kurang bayar semu.
4. Data Perpajakan Lainnya
Selain tiga data utama, DJP juga menyediakan data tambahan yang relevan untuk mendukung pengisian SPT. Misalnya:
- data omzet
- histori pelaporan
- data fasilitas perpajakan
- data non objek pajak
- data penghasilan final
Jangan Langsung Submit Tanpa Verifikasi
Meskipun data sudah muncul otomatis, wajib pajak tetap wajib melakukan pengecekan. Beberapa hal yang perlu diperiksa:
- nominal bukti potong
- data harta dan utang terbaru
- pembayaran pajak yang sudah dilakukan
- masa pajak dan tahun pajak
- identitas NPWP
Kesalahan yang sering terjadi adalah langsung submit karena merasa data sudah otomatis terisi. Padahal jika ada data yang belum sinkron, risiko kurang bayar atau salah lapor bisa muncul.
Karena itu, fitur prepopulated sebaiknya dianggap sebagai alat bantu, bukan pengganti proses rekonsiliasi internal.
FAQ
1. Apa saja 4 data penting yang disiapkan DJP?
Data bukti potong, harta/utang, pembayaran pajak, dan data perpajakan lainnya.
2. Apakah data prepopulated pasti benar?
Tidak selalu, tetap wajib diverifikasi sebelum submit.
3. Kenapa pembayaran pajak harus dicek?
Agar tidak muncul kurang bayar semu.
4. Apakah data harta lama masih bisa muncul?
Ya, karena bersumber dari histori database DJP.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










