Daftar isi
ToggleLima Jenis Jasa Kena Pajak (JKP) Yang Dikenakan PPN
Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), telah mengatur lima jenis JKP tertentu yang akan dipungut PPN.
Baca Juga: Jalan-Jalan Saat Umroh Atau Haji Kini Dikenakan PPN
Jadi, dengan adanya peraturan ini Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.
Baca Juga: Aset Kripto Kena PPN, Simak Aturannya
Lima jenis JKP tersebut:
- Jasa pengiriman paket pos dengan besaran tarif 10% dari tarif PPN 11%, yakni sebesar 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
- Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, 10% dari tarif PPN yakni 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
- Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
- Jasa pemasaran dengan media voucher, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali harga jual voucher.
- Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dalam hal tagihannya diperinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022
Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.
Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.
Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah solusi perpajakan era digital, untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend








