Daftar isi
TogglePenting ! Keterangan Yang Harus Dicantumkan Dalam Faktur Pajak
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022, keterangan tentang penyerangan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) harus dicantumkan dalam faktur pajak paling sedikit memuat beberapa hal.
Baca Juga: Lima Jenis Jasa Kena Pajak (JKP) Yang Dikenakan PPN
Melansir dari laman ddtc.co.id Beberapa kegiatan yang harus dicantumkan, sesuai dengan Pasal 5:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP. Keterangan ini wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
- Identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
- Nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah.
- Nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.
- Nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang-undang mengenai pajak penghasilan.
Baca Juga: Transaksi Kripto Lewat Exchanger Tidak terdaftar, Akan Dikenakan Tarif lebih tinggi
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keterangan ini wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan.
- PPN yang dipungut.
- PPnBM yang dipungut. Sesuai dengan Pasal 8, PPN dan PPnBM yang dipungut dihitung dalam satuan mata uang rupiah. Jika dilakukan dengan mata uang selain rupiah, penghitungannya harus dikonversi ke rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam keputusan Menteri keuangan yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya dibuat.
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Kode dan NSFP terdiri atas 16 digit, yaitu 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status, dan 13 digit NSFP yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP). Tanggal pembuatan faktur pajak merupakan tanggal faktur pajak dibuat.
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10, nama wajib diisi sesuai dengan nama dalam kartu tanda penduduk (warga negara Indonesia) atau paspor (warga negara asing) yang berlaku pada saat faktur pajak ditandatangani.
Perlu dicatat, yang menandatangani faktur pajak merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan faktur pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan DJP.
Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022
Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.
Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.
Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah solusi perpajakan era digital, untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend








