Lampiran SPT PPh OP yang Bisa Pakai Skema Impor

Lampiran SPT PPh OP yang Bisa Pakai Skema Impor

Bandung, BBF – Lampiran SPT PPh OP menjadi bagian penting dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Selain mengisi formulir induk, wajib pajak juga harus melengkapi berbagai lampiran sesuai dengan kondisi penghasilan, kegiatan usaha, maupun kepemilikan harta yang dimiliki selama tahun pajak. 

Ketentuan mengenai Lampiran SPT PPh OP ini diatur dalam Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025 yang menyebutkan bahwa SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi terdiri dari formulir induk dan lampiran SPT.

Dalam praktiknya, pengisian lampiran sering kali membutuhkan banyak data yang harus dimasukkan satu per satu. Namun kini DJP menyediakan kemudahan berupa skema impor data pada beberapa jenis lampiran. Dengan fitur ini, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan input manual atau key-in data satu per satu.

Jenis Lampiran SPT PPh OP yang Bisa Menggunakan Skema Impor

Tidak semua Lampiran SPT PPh OP dapat diisi menggunakan metode impor data. Berdasarkan sistem yang tersedia dalam Coretax, terdapat beberapa lampiran tertentu yang sudah mendukung pengisian melalui skema impor.

Setidaknya ada lima jenis lampiran yang dapat menggunakan fitur ini. Pertama adalah lampiran terkait biaya promosi yang tercantum dalam Lampiran 3D. Kedua, lampiran untuk biaya entertainment yang juga berada dalam Lampiran 3D.

Selanjutnya, lampiran untuk piutang tak tertagih yang juga dilaporkan melalui Lampiran 3D dapat menggunakan skema impor. Kemudian terdapat lampiran penyusutan dan amortisasi pada Lampiran 3C yang juga mendukung pengisian data secara impor.

Selain itu, daftar harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan juga termasuk Lampiran SPT PPh OP yang dapat diisi menggunakan metode impor data.

Penggunaan Template XML untuk Impor Data

Dalam sistem Coretax, pengisian Lampiran SPT PPh OP melalui skema impor dilakukan menggunakan file berformat Extensible Markup Language (XML). Format ini digunakan untuk mengunggah data secara massal ke dalam sistem sehingga proses pengisian menjadi lebih efisien.

Untuk memudahkan wajib pajak, DJP menyediakan dua jenis template XML. Pertama adalah template yang sudah dalam bentuk XML Coretax. Template ini biasanya digunakan oleh wajib pajak yang memiliki kemampuan teknis atau menggunakan sistem Enterprise Resource Planning (ERP).

Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak memiliki kemampuan programming, DJP juga menyediakan template berupa file Microsoft Excel yang dapat dikonversi menjadi XML. Template ini dirancang agar lebih mudah digunakan oleh wajib pajak yang terbiasa menggunakan aplikasi perkantoran seperti Excel atau Open Office.

Template tersebut dapat diunduh melalui laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Pada laman tersebut, DJP juga menyediakan petunjuk penggunaan template agar wajib pajak dapat memahami cara mengimpor data dengan benar.

Template Impor untuk Daftar Harta

Selain template yang tersedia di laman resmi DJP, wajib pajak juga dapat memperoleh template XML untuk pengisian daftar harta langsung melalui sistem Coretax. Template tersebut tersedia pada setiap tabel kelompok harta yang terdapat dalam sistem.

Dengan adanya fitur impor ini, pengisian Lampiran SPT PPh OP menjadi lebih praktis terutama bagi wajib pajak yang memiliki banyak data transaksi atau aset. Fitur ini juga membantu mengurangi potensi kesalahan input yang sering terjadi ketika data dimasukkan secara manual.

Oleh karena itu, memahami fitur impor dalam pengisian Lampiran SPT PPh OP dapat membantu wajib pajak menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan dengan lebih cepat, akurat, dan efisien.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *