Bandung, BBF – Memilih sumber penghasilan merupakan salah satu langkah penting yang harus dilakukan wajib pajak orang pribadi (WP OP) saat mengisi formulir induk SPT Tahunan.
Dalam sistem pelaporan pajak terbaru, wajib pajak diminta menentukan dari mana asal penghasilan yang diterima selama tahun pajak. Proses memilih sumber penghasilan ini bertujuan agar DJP dapat mengklasifikasikan jenis penghasilan dengan tepat karena setiap jenis penghasilan memiliki perlakuan pajak yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran PER-11/PJ/2025, terdapat tiga pilihan sumber penghasilan yang dapat dipilih oleh wajib pajak. Ketiga opsi tersebut adalah penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, dan kegiatan usaha. Wajib pajak dapat memilih satu atau lebih opsi sesuai dengan kondisi penghasilan yang dimiliki.
Daftar isi
TogglePentingnya Memilih Sumber Penghasilan Saat Mengisi SPT
Dalam pengisian SPT Tahunan, memilih sumber penghasilan dilakukan dengan memberi tanda centang pada pilihan yang tersedia di formulir induk. Jika penghasilan berasal dari kegiatan usaha yang dijalankan secara mandiri dan berkesinambungan untuk memperoleh keuntungan, maka wajib pajak dapat memilih opsi kegiatan usaha.
Contoh kegiatan usaha yang dapat dipilih antara lain perdagangan eceran pakaian, industri makanan, jasa penyewaan kendaraan, atau usaha lainnya yang dilakukan secara terus-menerus untuk menghasilkan keuntungan. DJP juga mengelompokkan kegiatan usaha dalam beberapa kategori, yaitu perdagangan, industri, dan jasa.
Kegiatan usaha dalam bidang perdagangan misalnya mencakup toko pakaian, perdagangan mobil bekas, toko bahan bangunan, atau toko sembako. Sementara pada sektor industri dapat berupa industri makanan, industri makanan ringan, hingga kegiatan manufaktur tertentu. Sedangkan pada sektor jasa, contohnya adalah jasa sewa kendaraan, jasa reparasi mobil, salon kecantikan, hingga jasa katering.
Perbedaan Pekerjaan Bebas dan Kegiatan Usaha
Selain kegiatan usaha, memilih sumber penghasilan juga perlu mempertimbangkan apakah penghasilan tersebut termasuk pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan keahlian khusus untuk memperoleh penghasilan tanpa terikat hubungan kerja dengan pihak lain.
Beberapa karakteristik utama pekerjaan bebas antara lain bekerja atas nama sendiri, memberikan jasa berdasarkan permintaan klien, serta menggunakan keahlian profesional tertentu. Jenis pekerjaan bebas juga telah diatur dalam Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022 dan Pasal 3 ayat (2) PMK 168/2023.
Contoh pekerjaan bebas meliputi profesi tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, dokter, arsitek, konsultan, notaris, hingga aktuaris. Selain itu, pekerjaan bebas juga mencakup pelaku seni dan hiburan seperti penyanyi, pemain musik, pembawa acara, hingga kreator konten digital seperti influencer, blogger, dan vlogger.
Profesi lainnya yang termasuk pekerjaan bebas adalah tenaga pengajar, peneliti, penerjemah, atlet profesional, hingga agen pemasaran atau perantara penjualan.
Contoh Perbedaan Kasus dalam Praktik
Untuk memahami pentingnya memilih sumber penghasilan, DJP memberikan ilustrasi sederhana. Misalnya seseorang memiliki kemampuan bermain piano dan memberikan les piano secara privat atas nama dirinya sendiri. Dalam hal ini, penghasilan yang diperoleh termasuk kategori pekerjaan bebas.
Namun, jika orang tersebut membuka tempat kursus piano dan mempekerjakan beberapa guru untuk mengajar murid, maka kegiatan tersebut berubah menjadi kegiatan usaha. Hal ini karena kegiatan tersebut sudah bersifat bisnis yang melibatkan pengelolaan usaha dan tenaga kerja.
Perbedaan ini penting karena perlakuan perpajakan antara pekerjaan bebas dan kegiatan usaha tidak selalu sama.
Pada akhirnya, memilih sumber penghasilan secara tepat saat mengisi SPT Tahunan akan membantu wajib pajak melaporkan penghasilan dengan benar. Dengan memahami perbedaan antara pekerjaan, pekerjaan bebas, dan kegiatan usaha, wajib pajak dapat menghindari kesalahan pelaporan serta memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










