Bandung, BBF – Banyak wajib pajak badan melaporkan bahwa Lampiran L-2 (Pengurus/Komisaris) dan lampiran SPT lain tidak muncul secara otomatis dalam draft SPT Tahunan Badan di Coretax 2026. Masalah ini sering terjadi karena data terkait periode jabatan atau sinkronisasi belum sesuai. Data pengurus atau bukti potong yang seharusnya ter-prefill kadang hilang dari formulir. Berikut penyebab utama dan solusinya berdasarkan informasi terbaru:
Penyebab L-2 dan Lampiran SPT Tidak Muncul
Periode Jabatan (Valid From/To) Salah: Coretax menampilkan data pengurus berdasarkan tanggal mulai (Valid From) dan akhir (Valid To) jabatan. Jika Tanggal Mulai diisi melewati tahun pajak atau Tanggal Berakhir tidak diisi/melampaui periode, data tersebut tidak muncul atau muncul ganda di Lampiran L2A. Misalnya, pengurus yang berhenti sebelum tahun pajak harus diberi Valid To sebelum 1 Jan tahun berjalan agar data terhapus. Solusi: Pastikan setiap pengurus/pemegang saham memiliki tanggal aktif yang tepat. Isi Tanggal Mulai sebelum akhir tahun pajak, dan jika sudah tidak menjabat, isi Tanggal Berakhir sebelum tahun pajak berjalan. Ini akan menghilangkan data yang tidak relevan.
Sinkronisasi dan Posting SPT: Data SPT akan ter-update saat tombol Posting SPT diklik. Jika belum klik, lampiran seperti bupot atau data faktur mungkin belum ter-pull ke SPT. Bahkan setelah klik, sinkronisasi dapat memakan waktu (tergantung jaringan dan server). Jika data belum tersedia di sistem atau koneksi terganggu, lampiran tidak muncul. Solusi: Klik tombol Posting SPT sekali untuk menyinkronkan data, lalu tunggu proses sinkronisasi (bisa hingga 1×24 jam). Pastikan koneksi internet lancar. Periksa kembali setelah beberapa saat jika lampiran belum muncul.
Kolom Lampiran Tidak Lengkap (Error “Operasi Gagal”): Coretax dapat menolak menampilkan lampiran jika ada ketidaksesuaian data. Misalnya, jika pada induk SPT jawaban tertentu (seperti poin G.20 tentang PPh Pasal 25) memerlukan data lampiran terkait namun kosong, sistem akan memunculkan error “Operasi Gagal” saat penyimpanan. Solusi: Cek lampiran terkait apakah ada kolom wajib kosong. Misalnya, jika menyangkut angsuran PPh 25, pastikan Lampiran L6 diisi atau diberi nilai “0” jika memang nihil. Selanjutnya simpan ulang. Juga periksa bahwa tidak ada data yang sudah dihapus tetapi masih ter-lock di sistem – hapus data tersebut lewat menu Pihak Terkait jika perlu.
Draft SPT Lama Belum Segar: Kadang data yang hilang karena draft SPT lama masih men-cache data semula. Solusi: Hapus konsep/draft SPT yang bermasalah, lalu buat draft baru. Ini memicu refresh data dari awal.
Validasi Tambahan: Pastikan juga NIK/NPWP Pengurus/Komisaris sudah valid di sistem pajak. Selain itu, jika modul tertentu tak menampilkan data, coba gunakan fitur filter atau pencarian di modul SPT masing-masing untuk menemukan data yang hilang.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Kenapa Lampiran L-2 tidak muncul sama sekali?
Biasanya karena periode jabatan pengurus tidak tepat. Jika Tanggal Mulai diisi melewati tahun pajak atau Tanggal Berakhir dikosongkan setelah masa jabatan, Coretax tidak menampilkan data tersebut.Apa fungsi tombol “Posting SPT” di Coretax?
Tombol Posting SPT berfungsi menyinkronkan dan menarik data (bukti potong, harta, dll.) ke dalam SPT Tahunan. Jika data belum muncul, coba klik tombol tersebut dan tunggu proses sinkronisasi selesai.Bagaimana jika muncul notifikasi “Operasi Gagal”?
Error ini berarti ada lampiran penting yang belum lengkap. Periksa kembali lampiran yang terkait (misalnya lampiran angsuran PPh 25). Isi kolom wajib yang kosong atau isi dengan “0” jika tidak ada data, lalu simpan ulang SPT.Apa yang harus dilakukan jika lampiran tetap tidak muncul?
Hapus draft SPT yang lama dan buat ulang draft baru. Kemudian klik Posting SPT kembali dan tunggu sinkronisasi. Jika masih bermasalah, hubungi Kring Pajak atau KPP terdekat untuk bantuan pembersihan data di sistem.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










