WP Badan Baru Berdiri Tengah Tahun? Ini Cara Lapor SPT yang Benar

WP Badan Baru Berdiri Tengah Tahun? Ini Cara Lapor SPT yang Benar

Bandung, BBF – Ketika sebuah WP badan baru berdiri di pertengahan tahun pajak, ada ketentuan khusus untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Dirjen Pajak (DJP) melalui Kring Pajak menyatakan wajib pajak badan yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai dalam tahun pajak dapat memilih melaporkan SPT dengan opsi Bagian Tahun Pajak.

Artinya, perusahaan baru yang didirikan misalnya pada bulan Agustus 2026 cukup melaporkan penghasilan sejak Agustus–Desember 2026 saja, bukan laporan penuh satu tahun. Ketentuan ini diatur oleh PER-3/PJ/2026 Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4.

Ketentuan SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak bagi WP Badan

Menurut Pasal 3 ayat (2)-(3) PER-3/PJ/2026, SPT Tahunan PPh Badan dibedakan menjadi dua: untuk satu tahun pajak penuh dan untuk bagian tahun pajak. WP Badan yang telah aktif dari Januari sampai Desember wajib melapor SPT Tahun Pajak biasa. Sedangkan WP Badan baru berdiri di tengah tahun atau yang mengubah tahun buku dapat melapor SPT Bagian Tahun Pajak. Pasal 3(3) menjelaskan bahwa Bagian Tahun Pajak diberikan untuk WP yang kewajiban pajaknya dimulai dan/atau berakhir dalam tahun tersebut. Khusus bagi WP Badan, kewajiban pajak dimulai saat badan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan untuk satu bagian tahun pajak adalah paling lama 4 bulan setelah akhir periode tersebut (misalnya berakhir Desember 2026, lapor paling lambat April 2027). Jika masih memerlukan konfirmasi, WP dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Contoh Kasus: Pelaporan PT Adhi Properti

Sebagai ilustrasi, bayangkan PT Adhi Properti didirikan dan memperoleh NPWP pada 1 Agustus 2026, dengan tahun buku Januari–Desember. Karena kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada Agustus 2026, maka perusahaan ini wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Bagian Tahun Pajak 2026. Dengan kata lain, PT Adhi Properti hanya melaporkan penghasilan yang diperoleh pada periode Agustus–Desember 2026, bukan data penuh setahun.

Langkah-langkah Pelaporan SPT Bagian Tahun Pajak

  • Siapkan data perusahaan: Pastikan NPWP aktif dan data pendirian sudah tercatat.
  • Pilih jenis SPT Bagian Tahun Pajak: Masuk ke aplikasi e-Filing/Coretax DJP, pilih SPT Tahunan PPh Badan. Pilih opsi “Bagian Tahun Pajak” untuk periode yang dimulai setelah 1 Januari.
  • Lengkapi periode pelaporan: Isikan tahun pajak dan tanggal awal periode (misal 1 Agustus 2026) hingga akhir (31 Desember 2026).
  • Isi data pelaporan: Masukkan penghasilan, pajak terutang, bukti potong, dan laporan keuangan sesuai periode tersebut.
  • Kirim SPT: Setelah selesai, kirim dan simpan bukti penerimaan elektronik. Jika ada masalah atau data ganda, hubungi KPP setempat untuk clarifikasi.

Pelaporan dengan langkah di atas memastikan WP Badan baru memenuhi kewajiban pajak dengan benar tanpa laporan ganda ataupun terlambat.

FAQ

Q: Apakah WP Badan yang berdiri di pertengahan tahun wajib lapor SPT?
A: Ya. WP Badan baru berdiri di pertengahan tahun pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan, namun dapat menggunakan opsi Bagian Tahun Pajak sesuai PER-3/PJ/2026 Pasal 3(3).

Q: Apa bedanya SPT Tahunan Tahun Pajak penuh dengan Bagian Tahun Pajak?
A: Tahun Pajak penuh melaporkan penghasilan satu tahun penuh. Bagian Tahun Pajak hanya melaporkan penghasilan selama periode di mana kewajiban pajak aktif (kurang dari 12 bulan).

Q: Bagaimana cara memilih SPT Bagian Tahun Pajak?
A: Saat membuat SPT Tahunan Badan di e-Filing/Coretax, pilih opsi Bagian Tahun Pajak. Tentukan tanggal mulai periode (hari pendirian/bulan aktif) dan akhir tahun pajak. Isi semua data sesuai periode tersebut, lalu kirim SPT melalui aplikasi pajak.

Q: Kapan batas waktu lapor SPT Bagian Tahun Pajak?
A: Sesuai PER-3/PJ/2026 Pasal 4, batas lapor SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak WP Badan adalah 4 bulan setelah akhir periode tersebut.

Q: Apakah ada sanksi jika terlambat lapor?
A: Ya, ketentuan sanksi keterlambatan masih berlaku. WP Badan harus lapor tepat waktu untuk

Sumber: DDTC

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *