Bayar Utang Pajak Bisa Pakai Deposit dan Kode Billing Sekaligus

Bayar Utang Pajak Bisa Pakai Deposit dan Kode Billing Sekaligus

Bandung, BBF – Banyak wajib pajak mungkin belum menyadari bahwa Bayar Utang Pajak Bisa Pakai Deposit dan Kode Billing Sekaligus. Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan bahwa WP dapat menggunakan deposit pajak dan kode billing bersamaan untuk melunasi utang pajak (STP/SKP).

Misalnya, jika total utang pajak senilai Rp20 juta, WP bisa membuat kode billing untuk Rp10 juta dan membayar sisanya Rp10 juta menggunakan deposit pajak. Skema ini memberikan fleksibilitas pelunasan utang pajak dengan memanfaatkan saldo deposit sekaligus kode billing di sistem Coretax DJP.

Cara Bayar Utang Pajak Bisa Pakai Deposit dan Kode Billing

Langkah-langkah penggabungan pembayaran ini cukup mudah dilakukan lewat aplikasi Coretax DJP:

  1. Buat Kode Billing Untuk Sebagian Utang. Masuk ke menu Pembayaran di Coretax, pilih opsi Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, lalu pilih Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang ingin dilunasi. Isi kolom “Jumlah yang akan dibayar” sesuai nilai yang ingin dibayar lewat kode billing (misalnya Rp10 juta), lalu klik Buat Kode Billing. Sistem akan menghasilkan kode billing baru untuk jumlah tersebut.
  2. Bayar Sisanya Lewat Deposit Pajak. Kembali ke menu Pembayaran lalu pilih lagi Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak dan targetkan STP/SKP yang sama. Pada kolom “Jumlah yang akan dibayar”, masukkan sisa utang (misalnya Rp10 juta) yang ingin dilunasi dengan saldo deposit. Kemudian klik Bayar Dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak. Dengan demikian, sebagian utang dibayar menggunakan kode billing, dan sisanya langsung dipotong dari saldo deposit pajak.
  3. Permohonan Manual Jika Diperlukan. Jika opsi Bayar Dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak tidak muncul di layar, WP dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara manual melalui menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan. Setelah permintaan disetujui, deposit pajak akan dipindahkan untuk membayar utang pajak tersebut.

Cara ini memungkinkan WP mengatur sendiri pembagian pembayaran antara kode billing dan deposit. Perlu diingat, pembayaran deposit dijalankan dengan fitur pemindahbukuan, sehingga tanggal bayar mengikuti tanggal pemindahbukuan.

Apa Itu Deposit Pajak?

Deposit pajak adalah fitur baru dalam sistem Coretax DJP yang diatur dalam Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024. Definisinya adalah “pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu”. Dengan kata lain, WP dapat menyetor uang terlebih dahulu ke dalam akun pajak (seperti “tabungan pajak”) tanpa harus membuat kode billing terlebih dahulu. Saldo deposit ini nantinya dapat digunakan untuk membayar kewajiban pajak apa pun.

Penggunaan deposit pajak umumnya dilakukan via pemindahbukuan oleh WP atau kantor pajak. Asalkan saldo deposit mencukupi jumlah pembayaran, sistem Coretax akan otomatis menawarkan opsi menggunakan deposit sebagai metode bayar. Jika saldo deposit cukup besar untuk menutup utang pajak, WP dapat memilih menggunakan deposit langsung tanpa membuat kode billing baru. Namun, jika saldo deposit tidak mencukupi untuk keseluruhan utang, WP tetap dapat menggunakan cara kombinasi seperti dijelaskan di atas: sebagian pakai billing, sebagian pakai deposit. Memanfaatkan deposit pajak membantu WP terhindar dari denda administrasi, karena pembayaran dianggap dilakukan sesuai tanggal setor pada deposit.

Secara ringkas, langkah menggabungkan deposit dan kode billing adalah cara praktis melunasi utang pajak di era Coretax. WP tinggal memecah nilai utang, membayar sebagian dengan kode billing, dan membayar sisanya dengan deposit yang ada. Kring Pajak memastikan langkah-langkah di atas dapat diikuti lewat menu Pembayaran di Coretax. Dengan menerapkan cara ini, WP lebih fleksibel dalam mengelola pembayaran pajak, memaksimalkan saldo deposit, serta memastikan kewajiban pajak dilunasi tepat waktu.

FAQ

  • Q: Bagaimana cara melunasi utang pajak dengan deposit pajak dan kode billing?
    A: Wajib pajak dapat melunasi utang pajak (SKP/STP) dengan membagi pembayaran melalui dua metode. Pertama, buat kode billing sebesar nilai yang akan dibayar dengan billing, kemudian bayar sisanya menggunakan deposit pajak. Langkah-langkahnya: di Coretax DJP, menu Pembayaran > Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, pilih STP/SKP, masukkan jumlah yang ingin dibayar (contoh Rp10 juta), lalu klik Buat Kode Billing. Untuk sisa utang, ulangi menu Pembayaran, pilih STP/SKP yang sama, masukkan jumlah yang dibayar dari deposit, lalu klik Bayar Dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak.

  • Q: Apa itu deposit pajak dan berdasarkan aturan apa?
    A: Deposit pajak adalah setoran pajak tanpa kode billing yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban pajak di kemudian hari. Menurut PMK 81/2024 (Pasal 1 angka 112), deposit pajak adalah “pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu”. Artinya, wajib pajak dapat menyetor uang ke akun pajak terlebih dahulu tanpa tujuan pajak spesifik, lalu menggunakan saldo tersebut untuk membayar pajak saat dibutuhkan.

  • Q: Apakah wajib pajak bisa membayar utang sebagian dengan deposit dan sisanya kode billing?
    A: Ya. DJP mengonfirmasi WP dapat membayar sebagian utang menggunakan deposit dan sisanya menggunakan kode billing. Caranya dengan memasukkan nilai pembayaran sesuai metode, misalnya Rp10 juta lewat kode billing dan Rp10 juta lewat deposit. Sistem Coretax menyediakan kombinasi ini agar WP fleksibel melunasi utang pajak.

  • Q: Apa yang harus dilakukan jika opsi “Bayar Dengan Pemindahbukuan Deposit” tidak muncul?
    A: Jika tombol pembayaran dengan deposit tidak muncul di menu Pembayaran Coretax, WP dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan manual. Caranya, pada menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan, isi data permintaan pemindahbukuan deposit untuk STP/SKP terkait. Setelah permohonan diproses, deposit pajak akan dipindahkan untuk pelunasan utang.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *