Bandung, BBF – Buat kamu yang sedang mengurus pembayaran pajak, penting banget untuk tahu bahwa kode billing hanya berlaku 7 hari. Kalau lewat dari itu, akan kedaluwarsa dan kamu harus buat ulang.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Coretaxpedia, sebagai bagian dari edukasi sistem pajak digital terbaru.
Daftar isi
ToggleKenapa Kode Billing Ada Masa Berlaku?
Kode ini dibuat melalui sistem Coretax DJP dan digunakan untuk berbagai jenis pembayaran, seperti:
- Pembayaran atas SPT Tahunan atau Masa
- Pembayaran tagihan pajak seperti STP dan SKPKB
- Pembayaran pajak secara mandiri (setor sendiri)
Menurut DJP, masa berlaku kode billing hanya 7 hari sejak diterbitkan. Jika tidak dibayar dalam waktu tersebut, maka akan kedaluwarsa dan tidak bisa digunakan lagi.
Kode Billing Hanya Berlaku 7 Hari
Banyak wajib pajak yang belum tahu soal masa berlaku ini. Akibatnya, mereka sering lupa bayar atau menunda-nunda, lalu kaget saat sudah tidak bisa dipakai. Berikut beberapa dampak yang bisa terjadi:
- SPT Menjadi “Konsep” Lagi Kalau kamu buat kode billing dari proses pelaporan SPT dan tidak segera bayar, maka status SPT akan berubah dari “Menunggu Pembayaran” menjadi “Konsep SPT”. Artinya, kamu harus ulangi proses pelaporan dan buat kode billing baru.
- Gagal Bayar Pajak Tepat Waktu Kalau kamu telat bayar karena kedaluwarsa, bisa saja kamu kena denda atau sanksi administrasi. Apalagi kalau batas waktu pelaporan sudah dekat.
- Membingungkan Wajib Pajak Pemula Bagi yang baru belajar pajak, sistem ini bisa bikin bingung. Padahal, tujuannya adalah agar proses pembayaran lebih tertib dan terkontrol.
Gimana Cara Bikinnya?
Ada tiga cara utama membuat kode billing di sistem Coretax DJP:
- Terkait SPT Hanya bisa dibuat setelah draf SPT terbentuk. Kamu tidak bisa buat secara mandiri. Setelah klik “Bayar & Lapor”, sistem akan otomatis menghasilkan kode billing.
- Terkait Tagihan Pajak Misalnya untuk STP atau SKPKB. Kamu bisa buat lewat modul Pembayaran dan pilih menu “Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”.
- Setor Sendiri (Mandiri) Untuk pembayaran pajak yang tidak terkait SPT atau tagihan, kamu bisa buat kode billing lewat menu “Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri”.
Dengan sistem ini, DJP bisa memastikan bahwa proses pelaporan dan pembayaran pajak berjalan sesuai jadwal dan data yang masuk lebih akurat. Kalau kamu tidak segera bayar, maka kode akan kedaluwarsa dan harus dibuat ulang. Jangan sampai telat atau bingung.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










