Bandung, BBF – Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan untuk PPh Badan mengalami perubahan besar. Bukan sekadar ganti format, tapi benar-benar berubah total dari sisi teknis, struktur, dan cara rekonsiliasi fiskal.
Wajib pajak badan harus siap beradaptasi dengan sistem baru yang sepenuhnya berbasis digital melalui Coretax DJP.
Kalau sebelumnya pengisian bisa dilakukan secara offline lewat e-form atau PDF, lalu dilaporkan online, sekarang semuanya harus dilakukan langsung di sistem Coretax. Artinya, proses pengisian dan pelaporan tidak bisa lagi dipisahkan. Pastikan koneksi internet kamu stabil dan jangan tunggu deadline!.
Daftar isi
TogglePelaporan SPT Tahunan Kini Wajib Online
Perubahan pertama yang paling terasa adalah pengisian SPT yang kini wajib dilakukan secara online. Tidak ada lagi opsi isi formulir di luar sistem. Semua wajib pajak harus login ke coretaxdjp.pajak.go.id dan menyelesaikan pelaporan langsung di sana.
Ini mirip seperti pelaporan SPT orang pribadi yang sudah lebih dulu digital. Bedanya, pelaporan badan lebih kompleks karena melibatkan laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, dan lampiran-lampiran yang lebih banyak. Maka dari itu, jangan tunggu mepet. Pastikan semua dokumen sudah siap dan koneksi internet lancar.
Pelaporan SPT Tahunan Format Baru yang Lebih Terstandar
Perubahan kedua adalah struktur formulir SPT Tahunan. Kalau dulu kita kenal Formulir 1771 Induk, Lampiran 1 sampai 6, dan Lampiran Khusus 1A sampai 8A, sekarang semua itu dihapuskan.
Format baru hanya terdiri dari dua bagian utama:
- Induk SPT, yang kini terdiri dari 10 bagian:
- Identitas Wajib Pajak
- Informasi Laporan Keuangan
- Penghasilan yang Dikenai PPh Final dan yang Bukan Objek Pajak
- Penghitungan PPh Terutang
- Pengurang Pajak
- PPh Kurang/Lebih Bayar
- Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
- Pernyataan Transaksi
- Informasi Lampiran Lainnya
- Pernyataan dan Tanda Tangan
- Lampiran, yang kini terdiri dari 14 kelompok, disesuaikan dengan karakteristik wajib pajak dan sektor usaha. Contohnya:
- Lampiran 1A–1L: Rekonsiliasi laporan keuangan berdasarkan sektor usaha (manufaktur, jasa, bank, properti, dll)
- Lampiran 2: Informasi pemegang saham dan transaksi afiliasi
- Lampiran 3–14: Penghasilan luar negeri, PPh final, TKU, kompensasi kerugian, penyusutan, transaksi istimewa, fasilitas pajak, hingga laporan yayasan.
Rekonsiliasi Fiskal Kini Berdasarkan Industri
Perubahan paling mendasar ada di cara melakukan rekonsiliasi fiskal. Kalau dulu wajib pajak bisa menyusun rekonsiliasi berdasarkan klasifikasi sendiri, sekarang DJP sudah menetapkan standar:
- Chart of Account (CoA) DJP menetapkan struktur akun standar yang harus digunakan dalam pelaporan. Ini mencegah klasifikasi yang tidak konsisten.
- Laporan Keuangan Terstandarisasi Format laporan keuangan kini harus sesuai dengan template yang ditentukan DJP.
- Rekonsiliasi Berdasarkan Sektor Usaha Wajib pajak harus menyajikan rekonsiliasi fiskal sesuai sektor usaha masing-masing. Tidak bisa lagi pakai format umum atau bebas.
Perubahan ini membuat pelaporan lebih transparan dan akurat, tapi juga menuntut wajib pajak untuk lebih memahami karakteristik pajak di sektor usahanya.
Tantangan dan Solusi bagi Wajib Pajak
Dengan perubahan besar ini, tentu ada tantangan yang harus dihadapi:
- Adaptasi Teknologi Banyak wajib pajak badan yang belum terbiasa dengan sistem Coretax. Solusinya: ikut pelatihan, baca panduan resmi, dan jangan ragu konsultasi.
- Kesiapan Dokumen Karena semua harus diunggah dan diisi online, pastikan dokumen seperti laporan keuangan, bukti potong, dan data pendukung sudah siap dalam format digital.
- Pemahaman Rekonsiliasi Baru Pelajari standar rekonsiliasi fiskal sesuai industri kamu. DJP sudah menyediakan panduan dan template yang bisa diakses di situs resmi.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berubah total. Mulai dari pengisian yang wajib online, struktur formulir yang disederhanakan, hingga rekonsiliasi fiskal yang distandarisasi berdasarkan industri. Wajib pajak harus siap beradaptasi, belajar sistem baru, dan menyusun laporan keuangan sesuai standar DJP.
Jangan tunggu mepet. Mulai sekarang, pelajari sistem Coretax, siapkan dokumen, dan pastikan pelaporan SPT kamu lancar dan tepat waktu.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










