pendaftaran npwp

Ketentuan Pendaftaran NPWP untuk WPOP dalam PMK 81/2024

Bandung, BBF – Pendaftaran NPWP: Wajib bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Jika kamu sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak orang pribadi (WPOP), maka kamu wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari kewajiban perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Peraturan ini menggantikan PMK 147/2017, sehingga semua ketentuan pendaftaran NPWP bagi WPOP kini mengacu pada BAB IV PMK 81/2024

Apa Itu NPWP dan Mengapa Penting?

NPWP adalah identitas pajak yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan. Dengan memiliki NPWP, kamu bisa lebih mudah dalam mengurus kewajiban pajak, seperti pelaporan SPT Tahunan dan pemotongan pajak oleh pihak lain.

Selain itu, NPWP juga sering menjadi syarat dalam berbagai transaksi keuangan, seperti pengajuan kredit atau pembelian properti.

Syarat Pendaftaran NPWP bagi WPOP

1. Persyaratan Subjektif

Menurut Pasal 15 PMK 81/2024, persyaratan subjektif mengacu pada status seseorang sebagai subjek pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Berikut adalah beberapa kondisi yang membuat seseorang wajib memiliki NPWP:

  • Orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN): Kewajiban pajak subjektif dimulai sejak seseorang lahir, berada, atau berniat tinggal di Indonesia.
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan: Kewajiban pajak subjektif dimulai sejak hari pertama berada di Indonesia.
  • Orang pribadi subjek pajak luar negeri (SPLN): Jika menjalankan usaha atau kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektif dimulai sejak BUT tersebut berada di Indonesia.

2. Persyaratan Objektif

Selain persyaratan subjektif, seseorang juga harus memenuhi persyaratan objektif, yaitu telah menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan UU PPh. Jika kamu sudah memiliki penghasilan yang dikenakan pajak, maka kamu wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Cara Mendaftar NPWP

Proses pendaftaran NPWP kini lebih mudah dan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs DJP dan pilih menu pendaftaran NPWP.
  2. Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang sesuai.
  3. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau dokumen pendukung lainnya.
  4. Tunggu verifikasi dari DJP, biasanya dalam beberapa hari kerja.
  5. Terima NPWP secara digital, yang bisa langsung digunakan untuk keperluan perpajakan.

Jika kamu lebih nyaman dengan cara konvensional, kamu juga bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili untuk melakukan pendaftaran secara offline.

Perubahan dari PMK 147/2017 ke PMK 81/2024

PMK 81/2024 membawa beberapa perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya. Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian sistem administrasi perpajakan agar lebih efisien dan terintegrasi dengan sistem Coretax. Selain itu, ada beberapa ketentuan baru terkait format NPWP dan subjek pajak luar negeri.

Jika kamu sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka kamu wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan adanya PMK 81/2024, proses pendaftaran NPWP bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP) kini lebih jelas dan terstruktur.

Jangan sampai terlambat mendaftar, karena memiliki NPWP bukan hanya kewajiban, tetapi juga mempermudah berbagai urusan keuangan dan administrasi.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *