Bandung, BBF – Coretax hadir sebagai solusi yang memperkenalkan konsep “berperan sebagai” (impersonating) untuk mengelola hak dan kewajiban wajib pajak dengan lebih efisien dan aman. Berikut adalah ketentuan dan kategorisasi kuasa serta wakil wajib pajak di Coretax:
Daftar isi
Toggle1. Ketentuan Manajemen Akses Coretax
- Pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak di Coretax bisa dilakukan dengan konsep impersonating.
- Pengelolaan dan penggunaan akun wajib pajak bisa dilakukan dengan menunjuk wakil atau kuasa yang telah terdaftar di DJP.
- Wajib pajak dapat menunjuk wakil, kuasa, atau PIC cabang dalam pengelolaan akun.
- PIC Utama dapat memberikan akses sesuai kebutuhan kepada wakil dan/atau kuasa. PIC Utama juga dapat menunjuk dan memberikan akses kepada PIC cabang.
2. Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak
Kuasa:
- Konsultan Pajak: Terdaftar di DJP sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa dan tervalidasi dengan data SIKOP.
- Pihak Lain yang Dapat Ditunjuk sebagai Kuasa: Memenuhi ketentuan regulasi terkait kuasa wajib pajak.
- Keluarga (khusus wajib pajak orang pribadi): Terdaftar sebagai daftar keluarga dengan status hubungan darah atau perkawinan dan berusia >18 tahun.
Wakil:
- Keluarga (khusus wajib pajak orang pribadi): Bagian dari daftar keluarga dengan status hubungan darah atau perkawinan dan berusia >18 tahun.
- PIC Utama: Terdaftar sebagai pengurus.
- Pengurus (termasuk PIC cabang dan/atau karyawan): Terdaftar sebagai pengurus.
3. Penunjukan Wakil dan Kuasa Wajib Pajak
- Kuasa dan wakil wajib pajak harus telah terdaftar terlebih dahulu pada database Coretax.
- Untuk konsultan pajak yang ditunjuk sebagai kuasa harus menggunakan data sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa melalui akun Coretax miliknya.
4. Ketentuan Penunjukan Kuasa Wajib Pajak
Melalui Akun Wajib Pajak:
- Dapat diinisiasi melalui akun wajib pajak sebagai pemberi kuasa atau konsultan pajak yang telah terdaftar di DJP dan tervalidasi di SIKOP sebagai pemberi kuasa.
- Membutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak.
- Membutuhkan tanda tangan elektronik.
- Terdapat interoperabilitas dengan Peruri untuk pembubuhan e-meterai.
Konsultan/Pihak Lain/Keluarga Melalui Kantor Pelayanan Pajak:
- Dapat diinisiasi secara manual melalui surat kuasa khusus yang disampaikan ke KPP.
- Persetujuan yang diberikan memberikan akses ke akun wajib pajak pemberi kuasa melalui akses nomor handphone atau email.
5. Ketentuan Penunjukan Wakil Wajib Pajak
- Hanya dapat diinisiasi melalui akun wajib pajak penunjuk wakil.
- Tidak membutuhkan persetujuan dari wakil wajib pajak yang ditunjuk.
- Tidak dibutuhkan tanda tangan elektronik.
Sistem ini memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses dan mengelola informasi wajib pajak, mengurangi risiko kesalahan dan penyalahgunaan. Coretax berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan dan dapat diandalkan bagi seluruh wajib pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










