pembuatan faktur pajak

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah dengan e-Faktur oleh PKP Tertentu

Bandung, BBF – Dalam era digitalisasi perpajakan, efisiensi dan ketepatan dalam pembuatan faktur pajak menjadi semakin penting. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang membuat faktur pajak melebihi jumlah tertentu harus menggunakan aplikasi e-Faktur.

Berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan terkait pembuatan faktur pajak barang non-mewah dengan e-Faktur.

Contoh Kasus Faktur Pajak

Pada 15  Januari 2025, PT ABC yang merupakan PKP tertentu melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa komputer kepada PT DEF dengan harga jual Rp 12 juta, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perhitungan PPN

Karena komputer tersebut tidak termasuk kelompok BKP yang tergolong mewah berdasarkan peraturan perpajakan, maka PPN yang terutang dihitung sebagai berikut:

  1. Harga Jual: Rp 12 juta
  2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 11/12 x Rp12 juta = Rp 11 juta
  3. PPN: 12% x Rp11 juta = Rp 1,32 juta

PT ABC wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan keterangan sebagai berikut:

  • Harga jual senilai Rp 12 juta
  • DPP sejumlah Rp 11 juta (hasil perhitungan dari 11/12 x Rp 12 juta)
  • PPN senilai Rp 1,32 juta (hasil perhitungan dari tarif 12% x Rp 11 juta)

Penyesuaian Nilai DPP dan PPN

Mengingat nilai DPP dan PPN berdasarkan hasil perhitungan pada aplikasi e-Faktur masih Rp11 juta dan Rp 1,21 juta, PT ABC harus melakukan penyesuaian nilai DPP menjadi Rp11 juta dan nilai PPN menjadi Rp 1,32 juta sebelum faktur pajak tersebut diunggah ke DJP.

Penggunaan Kode Transaksi

Penggunaan kode transaksi dalam faktur pajak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak (PER) yang mengatur tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak.

Tambahan Informasi

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan kebijakan pembuatan faktur pajak di aplikasi e-Faktur:

  1. Pastikan sertifikat elektronik masih berlaku. Sertifikat elektronik yang telah kedaluwarsa tidak dapat digunakan untuk membuat faktur pajak.
  2. PKP selain PKP tertentu tetap dapat membuat faktur pajak dengan aplikasi Coretax DJP.
  3. Pelaporan SPT Masa PPN mulai Januari 2025 seluruhnya harus menggunakan aplikasi Coretax DJP.

Dengan mengikuti ketentuan ini, PKP dapat memastikan bahwa faktur pajak yang dibuat sesuai dengan regulasi yang berlaku, mengurangi risiko kesalahan dan memastikan kepatuhan perpajakan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *