Karyawan Iya, Kerja Sambilan Iya, Lapor SPT nya Gimana?

Karyawan Iya, Kerja Sambilan Iya Lapor SPT nya Gimana?

Teruntuk karyawan yang mempunyai pejerjaan lain/sambilan otomatis akan memiliki penghasilan lain. Nah penghasilan lain tersebut tetap hatus dilapor semua penghasilannya.

wajib pajak karyawan terlebih dahulu harus meminta bukti potong pajak penghasilan (PPh) kepada pemberi kerja utama. Lalu, wajib pajak tersebut perlu meminta bukti potong PPh dari pemberi kerja sambilan terkait.

Baca Juga: Yang Harus Disiapkan Untuk SPT Tahunan Pribdi

Gimana Kalau Pemberi Kerja Sambilan Gak ngasih Bukti Potong?

Jika pemberi kerja sambilan tidak memberikan bukti potong pajak penghasilan, karyawan tersebut harus melakukan pencatatan untuk dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Apabila dalam konsidi belum dibayarkan pajaknya atas pekerjaan sambilan, pajaknya harus dibayarkan sesuai tarif yang berlaku, setelah dikurangi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga: Pindah Tempat Tinggal? Alamat NPWP Harus Ganti Gak?

Batas lapor SPT Tahunan untuk orang pribadi pada 31 Maret 2022, dan SPT Tahunan badan pada 30 April 2022. Denty berharap seluruh wajib pajak dapat segera lapor SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir, sehingga bisa terhindar dari denda administrasi.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak Non efektif Yang Tidak Perlu Lapor SPT

Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022

Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.

Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.

Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah  solusi perpajakan era digital,  untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *