Jika SPT Tahunan Nihil, Pelu lapor Atau Tidak? setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan, harus melaporkan
kegiatan perpajakan dalam bentuk SPT. Tapi jika ternyata kewajiban pajak nihil, apakah tetap harus lapor?
Penyebab SPT Nihil
Ada berbagai kondisi yang menyebabkan status SPT menjadi nihil. Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT nihil terjadi karena
penghasilannya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
SPT nihil bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) terjadi karena nilai pajak masukan sama dengan pajak keluaran.
Sementara bagi usaha badan, SPT nihil terjadi karena pajak kurang bayar, status pajak final, hingga tidak adanya kegiatan usaha.
SPT Nihil Tidak Wajib lapor
Wajib pajak yang memiliki NPWP tentunya wajib untuk melaporkan SPT, meskipun statusnya nihil. Biarpun tidak memiliki
penghasilan atau memiliki penghasilan namun penghasilan tersebut tidak mencapai jumlah PTKP tetap harus lapor pajaknya dengan keterangan nihil.
Namun, pada tahun 2018, Menteri Keuangan telah mengesahkan peraturan tentang ketidakwajiban pelaporan SPT Nihil.
Hal ini tertera dalam PMK No.9/PMK/2018 tentang Perubahan Atas PMK No. 234/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan.
Pajak yang Dikecualikan dari Pelaporan SPT Nihil
Dalam PMK No.9/PMK/0.3/2018 disebutkan bahwa terdapat tiga jenis pajak yang dibebaskan dalam pelaporan SPT Nihil.
1. PPh Pasal 21/26
PPh 21/26 menjadi salah satu pajak yang tidak wajib dilaporkan dari kegiatan lapor pajak SPT Nihil.
Penghasilan yang termasuk PPh 21 adalah gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran bentuk apapun sehubungan dengan
pekerjaan subjek pajak dalam negeri. Sementara PPh 26 adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia.
Terdapat 3 kondisi yang membuat PPh 21/26 tidak wajib lapor SPT Nihil, yaitu:
- Tidak berstatus sebagai karyawan tetap
- Tidak ada pembayaran gaji meskipun ada karyawan
- Penghasilan semua karyawan tidak memenuhi PTKP
2. PPh Pasal 25
Yang termasuk dalam PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan dengan cara diangsur atau dicicil.
Sistem angsuran dalam pembayaran pajak penghasilan tersebut yang membuat wajib pajak mendapat keringanan
dalam pembayaran pajak.
Kondisi yang menjadikan PPh 25 mendapatkan pengecualian lapor SPT Nihil adalah:
- SPT Tahunan sebelumnya nihil
- Jika dilihat dari laporan berkala statusnya nihil
- Memiliki laporan keuangan triwulan
- Perhitungan wajib pajak tertentu
3. PPN 1107 PUT
Pajak pertambahan nilai atau PPN juga dibebaskan dari lapor SPT Nihil. PPN adalah pajak yang dibebankan kepada
barang dan jasa tertentu.
Tidak adanya transaksi yang terkena PPN menyebabkan SPT Masa PPN bisa berstatus nihil, termasuk juga:
- Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM
- Penyerahan yang dibebaskan PPN/PPNBM
- Penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM
Adanya peraturan baru ini tentu saja menjadi angin segar bagi wajib pajak karyawan, wajib pajak pengusaha, dan pemotong pajak.
Beleid ini semakin memudahkan wajib pajak dalam urusan perpajakan. Jadi, jika SPT Anda berstatus nihil, Anda tidak perlu melakukan
lapor pajak online pribadi lagi.








