Bagaimana Jika Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi ?
Berdasarkan pasal 7 UU 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang terlambat lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda.
Besaran denda yang dikenakan adalah Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan. Jika wajib pajak tidak tertib dalam pelaporan SPT pajaknya pada tahun-tahun berikutnya, maka wajib pajak akan membayar denda akumulasi per-tahunnya.
Misal Anda tidak melaporkan SPT pajak pribadi hingga empat tahun. Maka denda yang harus dibayarkan adalah Rp. 400.000.
Selain denda administrasi, dalam Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 ” barang siapa yang lalai menyerahkan SPT Pajak, mengisi informasi palsu pada formulir SPT elektronik ataupun manual, akan dikenakan pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun”.
Jadi, apa yang harus dilakukan jika lapor SPT Tahunan terlambat?
Membayar denda keterlambatan
Pembayaran denda tersebut, tidak bisa langsung dibayarkan. kamu harus minta surat tagihan dari KPP. Setelah dapat Surat Tagihan Pajak (STP), denda baru bisa dibayakan. Kok ribet? Hal ini karena dalam STP Anda terdapat kode unik untuk pembayaran denda.
Jika kamu masih belum menerima STP kamu bisa minta kode biling melalui website DJP, Kemudian lakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos.
Wajib pajak diberikan waktu satu bulan untuk membayarkan denda sejak diterimanya STP. Memang denda hanya diberikan satu kali. Artinya, bagi wajib pajak yang melebihi batas waktu pembayaran denda tidak akan diberikan denda lagi.
Melaporkan SPT Tahunan yang sudah terlambat
Kamu bisa mendatangi KPP terdekat untuk lapor SPT Tahunan yang terlambat. Ditjen Pajak juga sudah menyediakan tempat pelayanan pajak khusus seperti Pojok pajak atau Mobil pajak di beberapa lokasi strategis.
Jangan lupa untuk menyiapkan dan mengisi formulir SPT untuk dilaporkan kepada KPP.








