Jalan-Jalan Saat Umroh Atau Haji Kini Dikenakan PPN

Jalan-Jalan Saat Umroh Atau Haji Kini Dikenakan PPN

Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menerbitkan peraturan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap akomodasi perjalanan keagamaan. Peraturan terebut, tertuang dalam PMK Nomo 71 tahun 2022, aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2022 lalu.

Baca Juga: Kirim Imbauan Lewat Email blast, DJP Cantumkan Harta Wajib Pajak

Dalam PMK tersebut dijelaskan. Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu, seperti yang menyelenggarakan perjalanan ibadah keagamaan, yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan, PPN yang dikenakan bukan ibadahnya, namun yang dikenakan adalah akomodasinya.

Baca Juga: SP2DK Tidak Ditanggapi, Petugas KPP Langsung Datangi Wajib Pajak

Hal ini bertujuan untuk mengedepankan asas fairness atau keadilan, seperti jasa biro dan perjalanan wisata yang lain.

Di dalam Pasal 3 huruf (d) PMK 71/2022, disebutkan bahwa besaran pajak ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN umum dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain apabila tagihannya diperinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Untuk besaran pajaknya ditetapkan sebesar 5% dari tariff PPN umum dikali dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggara perjalanan.

Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022

Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.

Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.

Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah  solusi perpajakan era digital,  untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *