Daftar isi
ToggleAset Kripto Kena PPN, Simak Aturannya
Aset kripto kini sudah dikenakan PPN, berbarengan dengan hal ini Kementrian keuangan (kemenkeu) sudah mengeluarkan peraturan tentang PPN atas aset kripto. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68/2022.
Baca Juga: Kirim Imbauan Lewat Email blast, DJP Cantumkan Harta Wajib Pajak
Kenapa aset kripto harus dikenakan pajak? Karena perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis dan merupakan objek pajak sesuai dengan UU Pajak Penghasilan (PPh). Dari segi PPN, aset kripto merupakan objek pajak.
Dalam Pasal 2 PMK 68/2022, pemerintah mengatur PPN dikenakan atas penyerahan BKP tak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, JKP berupa jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto serta jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).
PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 1% dan tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Jika perdagangan tidak dilakukan dengan fisik aset kripto maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tariff PPN umum atau sebesar 0,22%
Baca Juga: SP2DK Tidak Ditanggapi, Petugas KPP Langsung Datangi Wajib Pajak
Atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10% dari tarif PPN umum atau 1,1% yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.
Melansir dari laman ddtc.co.id Mengenai pajak penghasilan, Pasal 19 mengatur penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan (PPh).
Penjual aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan ataupun pertukaran aset kripto. Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.
Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.
Bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1%. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri. PMK 68/2022 telah diundangkan sejak 30 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022
Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.
Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.
Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah solusi perpajakan era digital, untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend








