Faktur Pajak Kode 09, Bisa Dikreditkan?

Faktur Pajak Kode 09, Bisa Dikreditkan?

Bandung, BBF – Ya, faktur pajak kode 09 bisa dikreditkan oleh pembeli, asalkan tidak termasuk dalam kategori faktur yang dilarang dikreditkan menurut Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Faktur Pajak Kode 09, Bisa Dikreditkan?

Banyak pelaku usaha bertanya-tanya: faktur pajak kode 09 itu bisa dikreditkan atau tidak? Jawabannya: bisa, selama faktur tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kring Pajak, contact center resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam unggahan media sosial pada Jumat (7/11/2025).

“Faktur pajak kode 09 dapat dikreditkan oleh pembeli sepanjang faktur pajak tersebut tidak termasuk dalam kriteria faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN,” tulis Kring Pajak.

Apa Itu Faktur Pajak Kode 09?

Faktur pajak kode 09 digunakan dalam transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa aktiva tetap yang menurut tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan. Contohnya: mesin produksi yang dijual karena sudah tidak digunakan, atau kendaraan operasional yang dilepas oleh perusahaan.

Kode ini merujuk pada ketentuan Pasal 16D UU PPN, yang menyatakan bahwa penyerahan aktiva oleh PKP tetap dikenai PPN, meskipun barang tersebut bukan bagian dari persediaan atau barang dagangan.

Syarat Pengkreditan Faktur Pajak Kode 09

Meski bisa dikreditkan, ada syarat yang harus dipenuhi agar pajak masukan dari faktur pajak kode 09 sah untuk dikreditkan:

  1. Ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha
    Pajak masukan hanya bisa dikreditkan jika BKP/JKP yang diperoleh digunakan untuk kegiatan usaha.
  2. Faktur memenuhi ketentuan formal
    Faktur harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli sesuai Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN.
  3. Bukan berasal dari luar Daerah Pabean tanpa ketentuan yang sah
    Faktur atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar negeri harus memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6).

Jika salah satu dari ketentuan di atas tidak terpenuhi, maka faktur pajak termasuk yang berkode 09 tidak bisa dikreditkan.

Contoh Praktis: Kredit Pajak atas Penyerahan Aktiva

Misalnya, PT Maju Jaya membeli mesin bekas dari PT Sumber Teknik. Mesin tersebut bukan barang dagangan, tapi aktiva tetap yang dijual karena sudah tidak digunakan. PT Sumber Teknik menerbitkan faktur dengan kode 09.

Selama faktur tersebut mencantumkan identitas pembeli secara lengkap dan mesin digunakan untuk kegiatan usaha PT Maju Jaya, maka PPN yang tercantum dalam faktur kode 09 bisa dikreditkan oleh PT Maju Jaya dalam SPT Masa PPN.

Risiko Jika Faktur Tidak Sesuai

Jika faktur pajak kode 09 tidak mencantumkan NPWP pembeli, atau barang yang dibeli tidak digunakan untuk kegiatan usaha, maka pengkreditan bisa ditolak oleh DJP. Ini bisa berdampak pada:

  • Koreksi dalam pemeriksaan pajak
  • Sanksi administrasi atas pengkreditan yang tidak sah
  • Beban pajak yang lebih tinggi karena tidak bisa dikompensasi

Pentingnya Verifikasi Faktur Pajak

Agar tidak salah dalam mengkreditkan pajak masukan, pelaku usaha disarankan untuk:

  • Memastikan kelengkapan faktur sebelum diklaim
  • Mengecek kode transaksi sesuai jenis penyerahan
  • Menyimpan bukti penggunaan BKP/JKP dalam kegiatan usaha
  • Konsultasi dengan konsultan pajak jika ada keraguan

Kesimpulan: Faktur Pajak Kode 09 Bisa Dikreditkan?

Bisa, selama faktur tersebut memenuhi syarat formal dan digunakan untuk kegiatan usaha. Kode 09 bukan pengecualian, tapi tetap tunduk pada ketentuan umum pengkreditan pajak masukan dalam UU PPN.

Sebagai pelaku usaha, penting untuk memahami jenis transaksi dan kode faktur agar tidak salah dalam pelaporan. Kalau masih ragu, jangan segan untuk bertanya ke Kring Pajak atau konsultan pajak terpercaya.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *