Popok Tisu Dikenakan Pajak?

Popok Tisu Dikenakan Pajak?

Bandung, BBF – Kabarnya Popok, tisu dikenakan pajak? hal ini sedang dikaji untuk dikenakan cukai oleh pemerintah. Tujuannya bukan semata menaikkan harga, tapi menggali potensi penerimaan negara dari barang konsumsi harian.

Popok Tisu Dikenakan Pajak?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengkaji pengenaan cukai terhadap barang-barang konsumsi harian seperti popok dan tisu basah. Kajian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa pemerintah tengah menyusun kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers (popok), alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah. Tujuannya adalah untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan negara jika barang-barang tersebut dikenakan cukai.

Popok Tisu Dikenakan Pajak: Apa Dasarnya?

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Selain pajak dan PNBP, sektor cukai juga menjadi fokus perluasan basis penerimaan.

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” bunyi PMK tersebut.

Artinya, popok dan tisu basah belum resmi dikenakan cukai, tapi sudah masuk radar kebijakan fiskal sebagai komoditas yang berpotensi menyumbang penerimaan negara.

Mengapa Barang Sehari-hari Masuk Kajian Cukai?

Ada beberapa alasan mengapa barang seperti popok dan tisu basah mulai dikaji:

  • Tingkat konsumsi tinggi: Barang ini digunakan oleh jutaan rumah tangga setiap hari.
  • Dampak lingkungan: Produk sekali pakai seperti diapers dan tisu basah berkontribusi pada limbah non-organik.
  • Potensi penerimaan: Karena volume penggunaannya besar, pengenaan cukai bisa menghasilkan penerimaan signifikan.

Namun, pemerintah belum merinci alasan spesifik atau skema tarif yang akan diterapkan. Kajian ini masih bersifat eksploratif.

Barang Lain yang Juga Dikaji

Selain popok dan tisu basah, PMK 70/2025 juga menyebut beberapa komoditas lain yang masuk kajian cukai:

  • Alat makan dan minum sekali pakai
  • Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) seperti makanan ringan dengan penyedap
  • Emisi kendaraan bermotor
  • Produk kelapa sawit melalui usulan kenaikan batas atas bea keluar

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai memperluas cakupan barang yang berkontribusi pada penerimaan negara, terutama dari sisi konsumsi dan dampak lingkungan.

Apa Dampaknya bagi Konsumen?

Jika kajian ini berujung pada pengenaan cukai, maka harga barang seperti popok dan tisu basah kemungkinan akan naik. Namun, karena sifat cukai berbeda dengan PPN, kenaikannya bisa bersifat tetap (specific tax) atau persentase (ad valorem).

Dampak yang mungkin terjadi:

  • Harga jual naik
  • Pengeluaran rumah tangga bertambah
  • Produsen perlu menyesuaikan strategi produksi dan distribusi

Namun, karena ini masih tahap kajian, belum ada keputusan final soal tarif atau waktu penerapan.

Menuju Penerimaan Negara yang Optimal

Dalam PMK 70/2025, disebutkan bahwa sasaran strategis pemerintah adalah “penerimaan negara yang optimal” dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP. Kajian terhadap barang konsumsi harian seperti popok dan tisu basah adalah bagian dari strategi ini.

Selain itu, PMK ini juga memuat rencana penyusunan RUU Redenominasi Rupiah yang ditargetkan rampung pada 2027. Ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang menyusun fondasi fiskal jangka panjang yang lebih kuat dan terukur.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *