Bandung, BBF – Bagi pengusaha yang sudah berstatus PKP dan rutin mengelola transaksi kena pajak, pengkreditan Pajak Masukan adalah hal yang sangat penting. Tapi tahukah Anda, tidak semua faktur pajak bisa dikreditkan. Salah satu nya adalah faktur pajak kode 08
Banyak wajib pajak yang mencoba mengkreditkan faktur ini di sistem Coretax, tapi justru mendapat notifikasi error. Maka, penting untuk memahami kenapa faktur pajak kode 08 tidak bisa dikreditkan dan bagaimana menyikapinya agar tidak merugikan bisnis Anda.
Daftar isi
ToggleApa Itu Faktur Pajak Kode 08?
Faktur pajak kode 08 adalah jenis faktur yang digunakan dalam transaksi yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Artinya, meskipun ada transaksi dan mungkin tercantum nilai pajak, faktur ini tidak bisa dijadikan dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
Menurut penjelasan resmi dari Kring Pajak, faktur pajak masukan dengan kode 08 tidak dapat dikreditkan oleh pembeli. Jika tetap dipaksakan untuk diklaim di sistem Coretax, maka akan muncul notifikasi error seperti: “Beberapa Faktur Masukan tidak dapat diupdate, silakan buka form untuk mengecek status.”
Kenapa Faktur Pajak Kode 08 Tidak Bisa Dikreditkan?
Alasannya bersumber dari ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, yang menyebutkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika:
- Faktur pajak tidak memenuhi syarat formal (tidak mencantumkan nama, alamat, NPWP pembeli)
- Transaksi tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha
- Penyerahan BKP/JKP dibebaskan dari pengenaan PPN
Kode 08 digunakan untuk:
- Penyerahan BKP tertentu di kawasan berikat
- Impor BKP tertentu yang dibebaskan
- Pemakaian jasa atau barang kena pajak tidak berwujud dari luar negeri yang mendapat fasilitas bebas pajak.
- Penyerahan jasa tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Karena sifatnya bbebas,jadi tidak ada PPN yang benar-benar disetor dan dipungut. Maka, tidak ada dasar hukum untuk mengkreditkan Pajak Masukan dari transaksi tersebut.
Dampak Jika Tetap Mengkreditkan Faktur Pajak Kode 08
Bagi pengusaha yang tetap mencoba mengkreditkan, sistem Coretax akan menolak dan mengeluarkan notifikasi error. Ini bisa menyebabkan:
- SPT Masa PPN tidak valid
- Koreksi oleh DJP saat pemeriksaan
- Potensi sanksi administrasi karena pelaporan tidak sesuai
Selain itu, jika pengusaha tidak menyadari kesalahan ini dan terus mengklaim Pajak Masukan dari faktur 08, maka bisa terjadi akumulasi kekeliruan yang merugikan saat audit.
Jika Anda menerima faktur pajak kode 08 dari vendor, pastikan Anda tahu bahwa itu hanya untuk dokumentasi, bukan untuk pengkreditan. Jangan sampai salah input dan merugikan diri sendiri.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










