Bandung, BBF – Dokumen SPT Tahunan PPh Badan tidak hanya terdiri dari Induk dan Lampiran, tapi juga dokumen pendukung yang wajib dilampirkan sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025. Coretax memfasilitasi pengunggahan dokumen ini secara langsung.
Daftar isi
ToggleDokumen SPT Tahunan PPh Badan yang Wajib Dilampirkan
Saat menyusun dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak tidak cukup hanya mengisi Induk dan Lampiran. Ada sejumlah dokumen SPT Tahunan lain yang wajib dilampirkan sebagai bagian dari pelaporan yang lengkap dan sesuai ketentuan. Hal ini diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti pendukung, pelengkap informasi fiskal, dan alat verifikasi bagi DJP. Jika tidak dilampirkan, SPT bisa dianggap tidak lengkap atau bahkan berisiko ditindaklanjuti.
Jenis Dokumen SPT Tahunan yang Wajib Dilampirkan
Berikut adalah daftar dokumen SPT Tahunan yang wajib dilampirkan oleh wajib pajak badan:
- Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang Telah Diaudit
Wajib bagi semua wajib pajak badan. Jika laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik, maka versi audit yang harus dilampirkan. Untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas, juga wajib menyampaikan Financial Quarterly Report. - Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Wajib Pajak Grup
Diperlukan jika wajib pajak memiliki anak perusahaan atau cabang usaha di dalam/luar negeri, baik melalui BUT maupun bukan BUT. - Opini Audit
Wajib bagi wajib pajak yang menyatakan laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik. - Laporan Keuangan Konsolidasian untuk BUT
Khusus untuk wajib pajak badan BUT. - Bukti Pemotongan sehubungan dengan Kredit Pajak Luar Negeri
Dilampirkan jika wajib pajak mengkreditkan PPh luar negeri atas penghasilan dari luar negeri. - Bukti Penanaman Kembali dan Realisasi Penanaman Kembali untuk BUT
Jika BUT menyatakan berhak atas pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak. - Surat Perhitungan Pengkreditan Pajak atas Dividen dari BULN Nonbursa Terkendali Langsung
Harus disertai dokumen pendukung seperti laporan keuangan BULN, fotokopi SPT Tahunan PPh, rincian laba 5 tahun terakhir, dan bukti pembayaran/pemotongan PPh atas dividen. - Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan Wajib
Jika digunakan sebagai pengurang penghasilan. - Laporan Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif PPh atas Dividen
Untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbuka yang memilih tarif fasilitas Pasal 17 ayat (2b) UU PPh. - Tanda Terima Elektronik Laporan per Negara (Country-by-Country Report)
Wajib bagi wajib pajak badan yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan per negara. - Dokumen Lainnya
Sesuai dengan kondisi dan fasilitas perpajakan yang dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Mengunggah Dokumen SPT Tahunan di Coretax
Sistem Coretax memudahkan wajib pajak dalam melampirkan dokumen-dokumen tersebut. Pengunggahan dilakukan langsung saat mengisi SPT Tahunan PPh Badan, tepatnya pada bagian I. Lampiran Lainnya. Pastikan dokumen diunggah sesuai kolom yang tersedia dan dalam format yang dapat dibaca sistem.
Tips praktis:
- Siapkan dokumen dalam format PDF atau JPG yang jelas dan lengkap
- Gunakan nama file yang sesuai agar mudah dikenali
- Pastikan dokumen tidak melebihi batas ukuran yang ditentukan sistem
Tanpa dokumen yang lengkap, SPT bisa dianggap tidak valid, dan wajib pajak berisiko dikenai sanksi atau kehilangan hak atas fasilitas pajak.
Lengkapi SPT, Lindungi Kepatuhan Pajak Anda
Sebagai wajib pajak badan, menyusun SPT Tahunan bukan hanya soal angka, tapi juga soal kelengkapan dokumen. Dengan memahami dan melampirkan dokumen SPT Tahunan yang diwajibkan, Anda menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan dan menghindari risiko administratif.
Coretax telah mempermudah proses ini. Sekarang, tinggal bagaimana kita sebagai wajib pajak memanfaatkan fitur tersebut dengan baik dan disiplin.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










