Bandung, BBF – Daftar pengurus dan komisaris pada SPT Tahunan PPh Badan terisi otomatis di Coretax. Wajib pajak hanya perlu memastikan data Pihak Terkait di akun Coretax sudah lengkap dan mutakhir.
Daftar isi
ToggleDaftar Pengurus dan Komisaris Kini Terisi Otomatis di Coretax
Salah satu kelengkapan penting dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah data pengurus dan komisaris. Sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), daftar ini wajib diisi pada Lampiran 2 Bagian A.
Kabar baiknya, Coretax kini mengisi daftar tersebut secara otomatis berdasarkan data Pihak Terkait yang tercatat di akun wajib pajak.
Perubahan ini membawa kemudahan sekaligus tanggung jawab baru. Wajib pajak tidak lagi perlu mengisi manual melalui menu SPT, namun harus memastikan bahwa data pengurus dan komisaris sudah tersedia dan akurat di sistem Coretax.
Format Baru
Pada era e-Form, daftar susunan pengurus dan komisaris disajikan dalam Formulir 1771-V Bagian B. Wajib pajak mengisi data seperti nama, alamat, NPWP, dan jabatan secara manual. Format ini berdiri sendiri dan terpisah dari daftar pemegang saham.
Namun, sejak diberlakukannya Coretax, format tersebut berubah. Daftar pengurus dan komisaris kini disajikan dalam Lampiran 2 Bagian A, dan digabung menjadi satu kesatuan dengan daftar pemegang saham atau pemilik modal. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan pelaporan dan memperkuat integrasi data antar bagian SPT.
Data Pengurus dan Komisaris Diambil dari Pihak Terkait
Sesuai penjelasan dalam Lampiran PER 11/2025, data pengurus dan komisaris yang muncul di SPT Tahunan berasal dari informasi yang sudah terdaftar di aplikasi Coretax. Artinya, sistem akan menarik data nama, alamat, NPWP/NIK, dan jabatan dari menu Pihak Terkait yang ada di akun wajib pajak.
Karena pengisian tidak bisa dilakukan langsung di menu SPT, maka pemutakhiran data menjadi langkah penting. Jika data belum tersedia atau belum lengkap, daftar pengurus dan komisaris tidak akan muncul di Lampiran 2 Bagian A. Ini bisa menyebabkan SPT dianggap tidak lengkap atau tidak valid.
Cara Memperbarui Data Pihak Terkait di Coretax
Untuk memastikan data pengurus dan komisaris terisi dengan benar, wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran melalui menu berikut:
- Masuk ke akun Coretax
- Klik Profil Saya
- Pilih Informasi Umum
- Klik Edit → Pihak Terkait
- Klik Tambah
- Pilih Related Person → Jenis Orang Terkait: Direktur atau Komisaris
- Lengkapi data seperti nama, NPWP/NIK, alamat, jabatan, serta tanggal mulai dan berakhir
- Simpan perubahan
Langkah ini sederhana, namun sangat penting. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi perusahaan agar tidak menimbulkan masalah saat pelaporan.
Jangan Abaikan Data Pengurus dan Komisaris
Meski terlihat administratif, data pengurus dan komisaris adalah bagian penting dalam pelaporan pajak. Data ini mencerminkan struktur kepemimpinan perusahaan dan menjadi acuan DJP dalam berbagai proses, termasuk pemeriksaan dan analisis risiko.
Dengan adanya fitur otomatis di Coretax, proses pelaporan menjadi lebih mudah. Tapi kemudahan ini tetap membutuhkan peran aktif wajib pajak untuk memastikan data yang ditarik sistem adalah data yang benar dan terbaru.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










