DJP Kirim SP2DK dan Teguran Via Coretax

DJP Kirim SP2DK dan Teguran Via Coretax

Bandung, BBF – Sekarang, ketika DJP Kirim SP2DK, prosesnya tidak lagi selalu lewat surat fisik seperti dulu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengutamakan pengawasan kepatuhan berbasis digital dengan memanfaatkan Coretax System. Artinya, komunikasi antara DJP dan wajib pajak makin banyak dilakukan secara online dan real time.

Langkah ini diatur secara resmi dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa surat pengawasan pajak, termasuk SP2DK dan surat teguran, bisa disampaikan langsung melalui akun wajib pajak di Coretax.

Cara DJP Kirim SP2DK Lewat Coretax

Dalam rangka pengawasan kepatuhan, DJP Kirim SP2DK secara elektronik melalui akun wajib pajak yang sudah terdaftar dan aktif di Coretax. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 111/2025.

Selain lewat akun Coretax, DJP juga dapat mengirimkan SP2DK melalui sarana digital lain, seperti alamat email wajib pajak yang terdaftar di sistem administrasi DJP. Jadi, penting bagi wajib pajak untuk memastikan data kontaknya selalu diperbarui.

SP2DK ini berisi permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP terkait kewajiban perpajakan wajib pajak. Meski dikirim secara digital, kedudukan hukumnya tetap sama seperti SP2DK yang dikirim secara konvensional.

Wajib Pajak Bisa Menjawab SP2DK Secara Online

Saat DJP Kirim SP2DK, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk memberikan klarifikasi awal. Penjelasan atas SP2DK bisa disampaikan langsung melalui akun Coretax masing-masing, selama akun tersebut sudah diaktivasi dan fitur penyampaian penjelasan tersedia.

Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 111/2025, yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk merespons SP2DK secara elektronik. Mekanisme ini tentu membuat proses klarifikasi menjadi lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik.

Tidak Hanya SP2DK, Teguran Juga Digital

Menariknya, digitalisasi ini tidak berhenti ketika DJP Kirim SP2DK saja. Coretax juga digunakan DJP untuk menyampaikan bentuk pengawasan lain, seperti:

  • surat undangan pembahasan,

  • surat imbauan,

  • hingga surat teguran.

Bahkan, metode ini juga berlaku dalam pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar. Artinya, Coretax benar-benar menjadi pusat komunikasi pengawasan pajak ke depan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *