Belum Terdaftar Dapat SP2DK? Sampaikan Tanggapan ke DJP

Belum Terdaftar Dapat SP2DK? Sampaikan Tanggapan ke DJP

Bandung, BBF – Kalau Anda merasa belum punya NPWP atau belum resmi terdaftar, lalu tiba-tiba menerima surat dari pajak, jangan kaget dulu. Faktanya, Belum Terdaftar Dapat SP2DK sekarang sudah diatur jelas oleh pemerintah dan ada mekanisme resmi untuk menanggapinya.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberi kewenangan melakukan pengawasan kepada wajib pajak yang belum terdaftar, salah satunya dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Artinya, status “belum terdaftar” bukan lagi alasan untuk menghindari komunikasi dengan DJP.

Ketentuan Belum Terdaftar Dapat SP2DK Menurut PMK 111/2025

PMK 111/2025 menegaskan bahwa Belum Terdaftar Dapat SP2DK bukan sekadar imbauan informal, tetapi bagian dari proses pengawasan resmi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 111/2025.

DJP dapat menerbitkan SP2DK kepada pihak yang belum terdaftar untuk meminta penjelasan atas data atau informasi yang dimiliki otoritas pajak. Dari sini, wajib pajak diberikan ruang untuk memberikan respons secara resmi.

Pilihan Tanggapan Wajib Pajak

Jika Anda termasuk pihak yang Belum Terdaftar Dapat SP2DK, ada dua bentuk tanggapan yang bisa disampaikan. Pertama, langsung memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan data yang diminta DJP. 

Ini biasanya dilakukan jika data DJP memang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kedua, menyampaikan penjelasan atau klarifikasi tertulis kepada DJP atas data yang tercantum dalam SP2DK. Jalur ini bisa dipilih jika terdapat perbedaan, ketidaksesuaian, atau hal lain yang perlu diluruskan.

Batas Waktu Tanggapan SP2DK

Perlu diperhatikan, tanggapan atas SP2DK tidak bisa disampaikan sembarangan waktu. PMK 111/2025 mengatur batas waktu maksimal 14 hari sejak peristiwa tertentu yang terjadi paling dulu.

Empat peristiwa yang menjadi dasar perhitungan waktu tersebut adalah:

  1. Tanggal penerbitan SP2DK jika akun wajib pajak sudah aktif

  2. Tanggal aktivasi akun wajib pajak jika sebelumnya belum aktif

  3. Tanggal bukti pengiriman surat melalui pos, ekspedisi, atau kurir

  4. Tanggal penyampaian SP2DK secara langsung kepada pihak terkait

Jadi, ketika Belum Terdaftar Dapat SP2DK, yang dihitung adalah peristiwa paling awal, bukan yang terakhir.

Opsi Perpanjangan Waktu

Kabar baiknya, DJP masih memberi ruang fleksibilitas. Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu tanggapan maksimal 7 hari setelah batas waktu 14 hari berakhir.

Namun, perpanjangan ini tidak otomatis. Anda harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan SP2DK.

Sebagai penutup, ketika Belum Terdaftar Dapat SP2DK, yang terpenting bukan panik, tapi paham prosesnya. Dengan memahami aturan main sejak awal, Anda bisa merespons secara tepat, terukur, dan meminimalkan risiko pajak ke depannya.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *