Jangka Waktu Tanggapi SP2DK Diperpanjang

Jangka Waktu Tanggapi SP2DK Diperpanjang

Bandung, BBF – Kalau kamu baru saja menerima SP2DK dari kantor pajak dan merasa waktunya terlalu mepet, ada kabar penting yang wajib kamu tahu. Mulai 2026, Jangka Waktu Tanggapi SP2DK kini bisa diperpanjang secara resmi sesuai aturan baru.

Perubahan ini diatur dalam PMK 111 Tahun 2025, yang memberi ruang bagi wajib pajak untuk meminta tambahan waktu sebelum menyampaikan penjelasan ke DJP. Artinya, negara mengakui bahwa tidak semua klarifikasi pajak bisa disiapkan secara instan.

Jangka Waktu Tanggapi SP2DK Resmi Diatur PMK 111/2025

Dalam ketentuan terbaru ini, wajib pajak diberikan opsi perpanjangan selama 7 hari untuk menyiapkan tanggapan atas SP2DK. Namun, perpanjangan ini tidak otomatis.

Kamu wajib mengajukan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK. Jika disetujui, tambahan waktu maksimal yang diberikan adalah 7 hari setelah batas waktu awal berakhir.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025, yang menyebutkan bahwa perpanjangan hanya berlaku apabila permohonan diterima KPP sebelum jangka waktu awal berakhir.

Jangka Waktu Tanggapi SP2DK Tanpa Perpanjangan

Kalau kamu tidak mengajukan perpanjangan, maka Jangka Waktu Tanggapi SP2DK tetap berlaku 14 hari kalender. Perhitungan 14 hari ini dimulai dari peristiwa yang lebih dahulu terjadi, antara lain:

  • tanggal SP2DK terbit di Coretax,

  • tanggal pengiriman melalui email terdaftar,

  • tanggal bukti pengiriman lewat pos atau kurir,

  • atau tanggal penyerahan langsung kepada wajib pajak atau kuasanya.

Artinya, meskipun SP2DK dikirim secara digital, tenggat waktunya tetap berjalan dan wajib kamu pantau.

Aturan Baru Dibanding Ketentuan Lama

Sebelum PMK 111/2025 berlaku, pengaturan SP2DK masih mengacu pada SE-05/PJ/2022. Saat itu, wajib pajak hanya diberi waktu 14 hari tanpa mekanisme perpanjangan yang jelas.

Memang, kepala KPP masih bisa menerima penjelasan yang terlambat. Tapi sifatnya diskresi, bukan hak wajib pajak. Pertimbangannya pun subjektif, mulai dari risiko kepatuhan sampai itikad baik.

Dengan aturan baru ini, Jangka Waktu Tanggapi SP2DK jadi lebih pasti secara hukum dan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal KPP.

SP2DK Bukan Hukuman, Tapi Pengawasan

Penting buat kamu pahami, SP2DK bukan sanksi. Ini bagian dari pengawasan pajak. Dalam PMK 111/2025, SP2DK adalah salah satu dari 10 bentuk kegiatan pengawasan DJP.

Selain SP2DK, DJP juga bisa melakukan pembahasan, mengundang kamu secara daring atau luring, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, sampai menerbitkan surat teguran.

Karena itu, menanggapi SP2DK tepat waktu  atau memanfaatkan perpanjangan secara benar  adalah langkah strategis untuk menjaga risiko pajak tetap terkendali.

Dengan adanya aturan baru ini, kamu punya ruang bernapas. Tapi ingat, Jangka Waktu Tanggapi SP2DK yang diperpanjang bukan alasan untuk santai.

Gunakan waktu tambahan ini untuk menyusun penjelasan yang rapi, berbasis data, dan tidak membuka masalah baru di kemudian hari. 

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *