Bandung, BBF – Banyak pasangan suami istri tidak sadar bahwa cara pelaporan pajak yang keliru bisa memicu Potensi Kurang Bayar PPh, padahal penghasilan sudah dipotong pajak setiap bulan. Salah satu kasus yang paling sering terjadi adalah ketika suami dan istri sama-sama punya NPWP aktif, tapi seharusnya digabung.
Masalah ini bukan soal niat menghindari pajak, tapi lebih ke teknis administrasi yang sering luput diperhatikan. Kabar baiknya, DJP kini aktif memberikan asistensi agar wajib pajak tidak terjebak risiko tersebut.
Daftar isi
TogglePotensi Kurang Bayar PPh Bisa Terjadi Karena NPWP Terpisah
Pada 14 November 2025, Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama KPP Penanaman Modal Asing melakukan asistensi kepada karyawati PT Marsol Abadi Indonesia. Fokusnya sederhana tapi krusial: penggabungan NPWP istri ke NPWP suami melalui Coretax DJP.
Tim penyuluh pajak yang terdiri dari Giyarso, Evie Andayani, dan Endang Iskandar Rizki menjelaskan bahwa banyak istri yang sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan, tetapi masih melaporkan SPT secara terpisah. Kondisi ini bisa menimbulkan Potensi Kurang Bayar PPh saat penghitungan tahunan dilakukan secara proporsional.
Giyarso menegaskan bahwa PPh Pasal 21 istri yang telah dipotong pemberi kerja tetap diakui, namun pelaporannya digabung ke SPT Tahunan suami. Artinya, pajak tidak hilang, tidak dobel, dan justru lebih rapi secara administrasi.
Kenapa Penggabungan NPWP Lebih Aman dari Potensi Kurang Bayar PPh
Saat suami dan istri menjalankan hak dan kewajiban pajak secara terpisah, sistem akan menghitung penghasilan masing-masing. Di sinilah sering muncul selisih, terutama karena perbedaan PTKP, metode penghitungan, atau pemotongan yang tidak sinkron.
Dengan NPWP digabung, keuntungannya antara lain:
Pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami
Tidak ada lagi penghitungan proporsional yang rawan selisih
Administrasi pajak lebih sederhana dan terkontrol
Risiko koreksi dan Potensi Kurang Bayar PPh bisa ditekan sejak awal
Bagi pasangan di mana istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja, skema ini justru sangat dianjurkan.
Langkah Praktis Menggabungkan NPWP Suami Istri
Evie Andayani menjelaskan bahwa proses penggabungan kini bisa dilakukan secara digital melalui Coretax DJP.
Langkah umumnya sebagai berikut:
Istri harus masuk terlebih dahulu ke Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax suami
Login ke akun Coretax suami
Pilih menu Profil Saya → Informasi Umum → Edit
Pada bagian unit pajak keluarga, masukkan NIK istri
Pastikan status istri tercatat sebagai Tanggungan
Simpan perubahan dengan klik Submit
Setelah itu, istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP melalui akun Coretax miliknya. Pada menu Portal Saya, pilih Perubahan Status, lalu pilih alasan penonaktifan karena menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.
Proses ini legal, diatur, dan justru dianjurkan bila sesuai kondisi keluarga.
Perlu ditegaskan, penggabungan NPWP bukan cara menghindari pajak. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk kepatuhan agar pajak dihitung secara tepat dan tidak menimbulkan Potensi Kurang Bayar PPh di belakang hari.
DJP sendiri mendorong langkah ini melalui edukasi dan asistensi langsung, sebagaimana diberitakan oleh DDTC News. Tujuannya jelas: mencegah sengketa, koreksi, dan kejutan kurang bayar saat SPT diperiksa.
Kalau kamu dan pasangan sama-sama punya NPWP, tapi istri hanya bekerja di satu perusahaan, sekarang saatnya evaluasi. Bisa jadi, tanpa disadari, pola pelaporan yang kamu gunakan selama ini menyimpan Potensi Kurang Bayar PPh.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










