Bandung, BBF – Dengan adanya sistem administrasi perpajakan baru yang disebut Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mewajibkan wajib pajak untuk mencantumkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam setiap pembuatan bukti potong.
Coretax adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan untuk memodernisasi dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia
Daftar isi
ToggleCoretax dan NITKU Memudahkan Pemeriksaan dan Audit?
NITKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada cabang atau tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Pencantuman NITKU dalam bukti potong bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan dan audit oleh DJP, serta memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi dapat diidentifikasi dengan tepat.
Cara Mencantumkan NITKU dalam Bukti Potong
Wajib pajak dapat mencantumkan NITKU dengan mengakses menu e-Bupot atau withholding slips yang tersedia pada simulator Coretax. Dalam menu tersebut, wajib pajak diarahkan untuk mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau Tax Identification Number (TIN), sekaligus NITKU atau ID Place of Business Activity of Income Recipient.
Himbauan Dari DJP
DJP menghimbau agar seluruh wajib pajak yang memiliki cabang untuk segera memastikan bahwa mereka telah mendapatkan NITKU yang akan digunakan pada bukti potong dan pelaporan pajak lainnya. NITKU dapat diperoleh melalui akun DJP Online, dan prosesnya akan dilakukan secara otomatis bagi WP yang telah memiliki NPWP cabang sebelum peraturan ini berlaku.
Penerapan sistem Coretax dan kewajiban penggunaan NITKU adalah langkah maju dalam upaya modernisasi perpajakan di Indonesia, yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak sekaligus meningkatkan akurasi dan efisiensi administrasi pajak negara
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










