Cara Aktifin NPWP Lama Lewat Coretax, Ini Langkahnya

Cara Aktifin NPWP Lama Lewat Coretax, Ini Langkahnya

Bandung, BBF – Cara Aktifin NPWP Lama menjadi informasi yang penting bagi wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif tetapi ingin kembali menjalankan kewajiban perpajakannya. 

Dalam beberapa kasus, status NPWP bisa berubah menjadi nonaktif karena berbagai alasan, seperti tidak lagi memiliki kegiatan usaha atau tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagai wajib pajak. 

Namun, jika kondisi tersebut berubah, wajib pajak tetap dapat mengajukan pengaktifan kembali NPWP melalui beberapa cara yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saat ini, Cara Aktifin NPWP Lama dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikenal sebagai Coretax. Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan secara elektronik tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pajak.

Cara Aktifin NPWP Lama Melalui Coretax

Salah satu cara paling praktis untuk melakukan pengaktifan kembali NPWP adalah melalui sistem Coretax. Untuk melakukan Cara Aktifin NPWP Lama secara elektronik, wajib pajak perlu terlebih dahulu masuk ke akun Coretax miliknya.

Setelah berhasil login, wajib pajak dapat memilih menu Portal Saya, kemudian masuk ke menu Perubahan Status dan memilih opsi Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan agar NPWP yang sebelumnya berstatus nonaktif dapat diaktifkan kembali.

Pengajuan secara elektronik ini menjadi salah satu bentuk digitalisasi layanan perpajakan yang bertujuan mempermudah proses administrasi bagi wajib pajak. Dengan adanya sistem ini, proses Cara Aktifin NPWP Lama dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

Alternatif Pengaktifan Melalui Layanan DJP

Selain melalui Coretax, Cara Aktifin NPWP Lama juga dapat dilakukan melalui layanan yang disediakan oleh DJP. Wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 untuk mendapatkan bantuan terkait pengaktifan kembali NPWP.

Selain layanan telepon, DJP juga menyediakan fitur live chat yang dapat diakses melalui laman resmi DJP. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat berkonsultasi langsung dengan petugas pajak mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus nonaktif.

Jika wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik maupun melalui layanan Kring Pajak, pengaktifan kembali NPWP juga dapat dilakukan secara tertulis. Permohonan tersebut dapat disampaikan langsung ke kantor pajak atau dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, maupun jasa kurir.

Surat permohonan dapat ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai dengan tempat wajib pajak terdaftar.

Formulir Pengaktifan NPWP

Untuk pengajuan secara tertulis, wajib pajak perlu menggunakan formulir pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif. Formulir tersebut dapat diunduh melalui lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-7/PJ/2025.

Dengan adanya berbagai pilihan layanan tersebut, Cara Aktifin NPWP Lama kini dapat dilakukan dengan lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Baik melalui sistem digital, layanan konsultasi, maupun pengajuan secara langsung, wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk kembali mengaktifkan NPWP yang sebelumnya tidak aktif.

Sebagai informasi, Coretax sendiri merupakan bagian dari proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai PSIAP dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Melalui sistem ini, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *