Bandung, BBF – Sudah Cetak Kode Billing di Coretax DJP sering membuat wajib pajak ragu ketika menemukan kesalahan dalam SPT yang telah dibuat. Banyak yang mengira bahwa setelah kode billing diterbitkan, SPT tidak lagi bisa diperbaiki. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah menyediakan fitur pembatalan kode billing sehingga wajib pajak tetap dapat memperbaiki laporan pajaknya.
Dengan adanya fitur ini, wajib pajak yang Sudah Cetak Kode Billing dan status SPT-nya masih berada pada tahap menunggu pembayaran masih memiliki kesempatan untuk membatalkan kode billing tersebut. Setelah pembatalan dilakukan, konsep SPT dapat diperbaiki kembali sebelum dilakukan pembayaran pajak.
Fitur ini menjadi salah satu pembaruan penting dalam sistem Coretax yang bertujuan memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam memperbaiki kesalahan administrasi sebelum proses pembayaran dilakukan.
Daftar isi
ToggleCara Membatalkan Jika Sudah Cetak Kode Billing di Coretax
Bagi wajib pajak yang Sudah Cetak Kode Billing, proses pembatalan dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax. Langkah pertama adalah masuk ke akun Coretax dan memilih menu Pembayaran.
Setelah itu, pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Pada daftar tersebut, wajib pajak dapat melihat kode billing yang telah dibuat tetapi belum dilakukan pembayaran.
Selanjutnya, pada kolom Aksi, klik tombol Batal untuk membatalkan kode billing yang dimaksud. Setelah pembatalan dilakukan, sistem akan memproses perubahan tersebut dan wajib pajak perlu menunggu beberapa saat hingga status SPT kembali menjadi Konsep SPT.
Dengan status tersebut, wajib pajak dapat kembali melakukan pengeditan atau perbaikan data sebelum membuat kode billing yang baru.
Fitur Pembatalan Kode Billing di Coretax
Fitur pembatalan bagi wajib pajak yang Sudah Cetak Kode Billing mulai tersedia di Coretax sejak 1 Desember 2025. Penambahan fitur ini bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memperbaiki SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir.
Sebelum fitur ini tersedia, wajib pajak yang ingin memperbaiki SPT harus menunggu kode billing kedaluwarsa terlebih dahulu. Masa berlaku kode billing biasanya berlangsung selama 7 hari sejak diterbitkan.
Dengan adanya fitur pembatalan ini, wajib pajak tidak lagi harus menunggu kode billing kedaluwarsa jika terjadi kesalahan dalam pengisian SPT.
Memperbaiki SPT Setelah Pembatalan
Setelah proses pembatalan dilakukan dan status SPT kembali ke konsep, wajib pajak yang Sudah Cetak Kode Billing dapat memperbaiki data yang sebelumnya salah. Perbaikan ini bisa dilakukan baik untuk SPT Masa maupun SPT Tahunan yang dibuat melalui Coretax.
Langkah ini penting agar data yang dilaporkan dalam SPT sesuai dengan kondisi sebenarnya sebelum proses pembayaran pajak dilakukan.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, fitur seperti pembatalan kode billing menjadi salah satu upaya DJP untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus membantu wajib pajak menghindari kesalahan administrasi.
Bagi wajib pajak yang Sudah Cetak Kode Billing, memahami fitur ini dapat membantu proses pelaporan pajak menjadi lebih fleksibel dan akurat, terutama ketika terdapat kesalahan dalam konsep SPT yang perlu segera diperbaiki sebelum pembayaran dilakukan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










