Berapa Nilai Investasi Minimal untuk Mendapatkan Tax Holiday?

Berapa Nilai Investasi Minimal untuk Mendapatkan Tax Holiday?

Bandung, BBF – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membuat PT tak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM, sehingga banyak pelaku usaha kini mulai mencari cara mendapatkan Tax Holiday sebagai salah satu fasilitas PPh Badan yang paling menguntungkan untuk investasi jangka panjang. Kewajiban perpajakan PT kini mengikuti mekanisme PPh Badan sesuai ketentuan yang berlaku, namun pemerintah tetap menyediakan berbagai fasilitas untuk mendorong investasi dan daya saing usaha.

Melansir laman pajak.go.id, Tax Holiday menjadi salah satu fasilitas PPh Badan yang paling banyak diminati karena memberikan pengurangan hingga pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu. Dengan memahami syarat dan nilai investasi yang dibutuhkan, perusahaan dapat mempersiapkan perencanaan pajak secara lebih optimal.

Syarat dan Cara Mendapatkan Tax Holiday bagi Industri Pionir

Tax Holiday merupakan fasilitas berupa pengurangan hingga pembebasan PPh Badan dalam jangka waktu tertentu bagi perusahaan yang melakukan investasi baru di sektor industri pionir. Fasilitas ini diberikan kepada badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa ketentuan utama untuk mendapatkan Tax Holiday meliputi:

  • Berlaku untuk investasi baru pada 18 sektor industri pionir, seperti industri logam dasar, pengilangan minyak, komponen mesin, infrastruktur ekonomi, hingga ekonomi digital
  • Memiliki rencana penanaman modal minimal Rp100 miliar
  • Investasi wajib direalisasikan paling lambat 1 tahun setelah keputusan pemberian fasilitas diterbitkan
  • Diatur dalam PMK Nomor 130/PMK.010/2020 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 69 Tahun 2024

Tax Holiday di Kawasan Ekonomi Khusus dan IKN

Selain sektor industri pionir, perusahaan juga bisa mendapatkan Tax Holiday melalui jalur lain dengan nilai investasi yang berbeda. Perusahaan yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tetap memerlukan nilai investasi minimal Rp100 miliar untuk memperoleh fasilitas ini, sedangkan perusahaan dengan investasi di bawah angka tersebut tetap dapat memanfaatkan Tax Allowance sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 33/PMK.010/2021.

Sementara itu, untuk mendukung investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah menetapkan ambang batas yang lebih rendah, yaitu investasi minimal Rp10 miliar pada bidang usaha tertentu untuk memperoleh fasilitas Tax Holiday, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024. Selain Tax Holiday, insentif di IKN juga mencakup pengurangan PPh untuk kegiatan sektor keuangan di financial center, pengurangan pajak atas pemindahan kantor pusat, hingga pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan pembangunan fasilitas umum dan sosial.

Dengan memahami perbedaan nilai investasi minimal di setiap jalur tersebut, perusahaan dapat menentukan strategi investasi yang paling sesuai untuk mendapatkan Tax Holiday sekaligus memaksimalkan efisiensi pajak badan usaha.

FAQ

1. Berapa nilai investasi minimal untuk mendapatkan Tax Holiday di sektor industri pionir?
Perusahaan harus memiliki rencana penanaman modal minimal Rp100 miliar untuk memperoleh fasilitas Tax Holiday.

2. Apakah nilai investasi minimal Tax Holiday sama di semua wilayah?
Tidak. Di KEK, nilai investasi minimal tetap Rp100 miliar, sedangkan di IKN nilai investasi minimal hanya Rp10 miliar pada bidang usaha tertentu.

3. Apa saja sektor yang termasuk industri pionir penerima Tax Holiday?
Terdapat 18 sektor, antara lain industri logam dasar, pengilangan minyak, komponen mesin, infrastruktur ekonomi, dan ekonomi digital.

4. Berapa lama batas waktu realisasi investasi setelah mendapatkan Tax Holiday?
Investasi wajib direalisasikan paling lambat 1 tahun setelah keputusan pemberian fasilitas diterbitkan.

5. Apa dasar hukum untuk mendapatkan Tax Holiday?
Diatur dalam PMK Nomor 130/PMK.010/2020 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 69 Tahun 2024.

6. Jika nilai investasi di bawah Rp100 miliar, apakah masih bisa dapat insentif pajak?
Bisa. Perusahaan dengan investasi di bawah Rp100 miliar tetap dapat memanfaatkan fasilitas Tax Allowance.

7. Apa keuntungan tambahan berinvestasi di IKN selain Tax Holiday?
Perusahaan juga bisa memperoleh pengurangan PPh sektor keuangan, pengurangan pajak pemindahan kantor pusat, dan pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan fasilitas umum dan sosial.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1656

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *