Bandung, BBF – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting bagi pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sehingga banyak wajib pajak kini mencari alternatif insentif untuk PT yang sebelumnya mengandalkan skema PPh Final UMKM. Melalui aturan tersebut, PT tak lagi dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, sehingga kewajiban perpajakannya mengikuti mekanisme PPh Badan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan berbagai fasilitas PPh Badan yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong investasi, meningkatkan daya saing usaha, hingga mendukung ekspansi bisnis. Dengan memahami alternatif insentif untuk PT yang tersedia, perusahaan dapat melakukan perencanaan pajak secara lebih optimal sekaligus tetap mematuhi ketentuan perpajakan.
Tujuh Alternatif Insentif untuk PT Pengganti PPh Final UMKM
Melansir laman pajak.go.id, berikut tujuh fasilitas PPh Badan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan sebagai pengganti skema lama.
1. Tax Holiday bagi Industri Pionir
Tax Holiday merupakan fasilitas berupa pengurangan hingga pembebasan PPh Badan dalam jangka waktu tertentu bagi perusahaan yang melakukan investasi baru di sektor industri pionir. Fasilitas ini diberikan kepada badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa ketentuan utama Tax Holiday meliputi:
- Berlaku untuk investasi baru pada 18 sektor industri pionir, seperti industri logam dasar, pengilangan minyak, komponen mesin, infrastruktur ekonomi, hingga ekonomi digital
- Memiliki rencana penanaman modal minimal Rp100 miliar
- Investasi wajib direalisasikan paling lambat 1 tahun setelah keputusan pemberian fasilitas diterbitkan
- Diatur dalam PMK Nomor 130/PMK.010/2020 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor 69 Tahun 2024
2. Tax Allowance untuk Bidang Usaha atau Daerah Tertentu
Selain Tax Holiday, pemerintah juga menyediakan Tax Allowance bagi perusahaan yang melakukan investasi pada bidang usaha tertentu maupun daerah yang menjadi prioritas pembangunan.
Manfaat yang diberikan, antara lain:
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai investasi aktiva tetap berwujud, yang dibebankan selama enam tahun
- Fasilitas penyusutan dan amortisasi yang dipercepat
- Ditujukan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi kriteria investasi, seperti memiliki nilai investasi tinggi, berorientasi ekspor, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, atau menggunakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang tinggi
- Ketentuan diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2019 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 407 sampai 422
3. Investment Allowance bagi Industri Padat Karya
Pemerintah juga memberikan insentif khusus kepada perusahaan yang bergerak di sektor padat karya melalui fasilitas Investment Allowance.
Fasilitas yang diberikan meliputi:
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai investasi aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama
- Pengurangan diberikan selama enam tahun sejak perusahaan mulai berproduksi secara komersial
- Perusahaan wajib mempekerjakan rata-rata minimal 300 tenaga kerja Indonesia dalam satu tahun pajak
- Ketentuan diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 423 sampai 431
4. Super Tax Deduction untuk Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
Perusahaan yang aktif melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas Super Tax Deduction Litbang sebagai salah satu alternatif insentif untuk PT yang cukup menguntungkan.
Keuntungan yang dapat diperoleh, antara lain:
- Pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari biaya penelitian dan pengembangan, terdiri atas pengurangan 100% dari biaya aktual serta tambahan hingga 200% apabila memenuhi persyaratan tertentu, misalnya menghasilkan paten atau mencapai tahap komersialisasi
- Kegiatan penelitian harus mendukung tema prioritas nasional, seperti pangan, farmasi, energi, alat transportasi, dan sektor prioritas lainnya
- Ketentuan diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 432 sampai 441
5. Super Tax Deduction untuk Program Vokasi
Perusahaan yang berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia juga dapat memperoleh fasilitas Super Tax Deduction Vokasi. Beberapa persyaratan dan manfaatnya meliputi:
- Pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas biaya penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan, dan/atau kegiatan pembelajaran
- Perusahaan wajib memiliki kerja sama dengan lembaga vokasi, seperti SMK, Balai Latihan Kerja (BLK), atau perguruan tinggi vokasi
- Perusahaan tidak sedang mengalami rugi fiskal pada tahun pemanfaatan fasilitas
- Telah memiliki Surat Keterangan Fiskal sesuai ketentuan
- Diatur dalam PMK Nomor 128/PMK.010/2019
6. Fasilitas PPh di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Perusahaan yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga berpeluang memperoleh berbagai insentif perpajakan. Beberapa fasilitas yang tersedia meliputi:
- Tax Holiday bagi badan usaha maupun pelaku usaha di KEK
- Berlaku bagi badan hukum Indonesia yang memiliki perizinan berusaha
- Nilai investasi minimal Rp100 miliar untuk memperoleh fasilitas Tax Holiday
- Perusahaan dengan investasi di bawah Rp100 miliar tetap dapat memanfaatkan fasilitas Tax Allowance sesuai ketentuan
- Diatur dalam PMK Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 33/PMK.010/2021
7. Fasilitas PPh di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Beberapa fasilitas yang dapat dimanfaatkan, antara lain:
- Tax Holiday bagi investasi di IKN
- Pengurangan PPh untuk kegiatan sektor keuangan di financial center
- Pengurangan pajak atas pemindahan kantor pusat ke IKN
- Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba
- Investasi minimal Rp10 miliar pada bidang usaha tertentu untuk memperoleh fasilitas Tax Holiday
- Ketentuan diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024
Dengan memahami ketujuh alternatif insentif untuk PT tersebut, wajib pajak badan dapat menentukan fasilitas mana yang paling sesuai dengan skala usaha dan sektor bisnisnya, sehingga peralihan dari skema PPh Final UMKM ke PPh Badan tidak menjadi beban yang memberatkan.
FAQ
1. Kenapa PT tidak bisa lagi memakai PPh Final UMKM?
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, PT dikecualikan dari skema PPh Final UMKM sehingga kewajiban pajaknya mengikuti mekanisme PPh Badan biasa.
2. Apa saja alternatif insentif untuk PT setelah PPh Final UMKM tidak berlaku?
Terdapat tujuh fasilitas, yaitu Tax Holiday, Tax Allowance, Investment Allowance, Super Tax Deduction Litbang, Super Tax Deduction Vokasi, fasilitas PPh di KEK, dan fasilitas PPh di IKN.
3. Berapa nilai investasi minimal untuk mendapatkan Tax Holiday?
Perusahaan harus memiliki rencana penanaman modal minimal Rp100 miliar untuk memperoleh fasilitas Tax Holiday di sektor industri pionir.
4. Siapa yang berhak mendapatkan Investment Allowance industri padat karya?
Perusahaan padat karya yang mempekerjakan rata-rata minimal 300 tenaga kerja Indonesia dalam satu tahun pajak.
5. Bagaimana cara mendapatkan Super Tax Deduction Litbang?
Perusahaan harus melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang mendukung tema prioritas nasional seperti pangan, farmasi, energi, atau alat transportasi.
6. Apakah investasi di IKN mendapat insentif pajak khusus?
Ya, investasi minimal Rp10 miliar pada bidang usaha tertentu di IKN dapat memperoleh fasilitas Tax Holiday serta pengurangan PPh lainnya.
7. Apakah semua PT otomatis mendapatkan fasilitas insentif ini?
Tidak. Setiap fasilitas memiliki syarat dan ketentuan tersendiri yang harus dipenuhi wajib pajak badan sesuai peraturan yang berlaku, seperti nilai investasi, sektor usaha, dan jumlah tenaga kerja.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










