Bandung, BBF – Kamu tahu nggak sih kalau dividen yang kamu terima ternyata bisa bebas dari pajak? Yap, ini bukan cuma impian, tapi ada cara yang sah buat mewujudkannya. Salah satunya adalah dengan menginvestasikan dividen tersebut ke properti. Menarik, kan? Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Baca Juga: Pajak Dividen Dalam Konteks Perpajakan
Daftar isi
ToggleInvestasikan Dividen ke Properti
Kamu bisa membebaskan dividen dari pajak dengan menginvestasikannya ke properti. Ketentuan ini udah tercantum jelas dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c PMK No. 18/2021.
Nah, properti yang dimaksud di sini adalah tanah atau bangunan yang didirikan di atasnya. Jadi, misalnya kamu membeli rumah, apartemen, atau bahkan properti subsidi dari pemerintah, itu masuk hitungan.
Contohnya nih, kamu bisa pilih rumah subsidi yang disediakan pemerintah. Selain harganya lebih terjangkau, investasi kamu juga berkontribusi pada pengembangan wilayah dan ekonomi lokal. Selain rumah subsidi, properti lain seperti apartemen di kawasan strategis juga bisa jadi pilihan menarik untuk investasi.
Baca Juga: Jangan lupa, Dividen Bebas Pajak Harus Dilapor di SPT Tahunan
Dividen dari Luar Negeri? Bisa Bebas Pajak Juga!
Dividen dari luar negeri yang kamu terima sebagai wajib pajak dalam negeri juga bisa bebas dari PPh (Pajak Penghasilan). Tapi, ada syaratnya. Dividen tersebut harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Aturan ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) PMK No. 18/2021.
Misalnya, kamu punya dividen dari saham luar negeri dan ingin membebaskan pajaknya. Solusinya adalah menginvestasikan dividen tersebut di Indonesia, misalnya ke proyek properti atau usaha lokal.
Tapi, ingat, jumlah dividen yang diinvestasikan di Indonesia nggak boleh kurang dari dividen yang kamu terima. Kalau kamu memenuhi aturan ini, dividen kamu bisa dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.
Baca Juga: Bagi-bagi Dividen Kena Pajak Gak?
Kalau Cuma Sebagian yang Diinvestasikan, Gimana?
Nah, ini penting juga. Kalau kamu cuma investasi sebagian dari dividen yang kamu terima, ya yang bebas pajaknya cuma sebesar jumlah yang kamu investasikan aja.
Misalnya kamu dapat dividen Rp1 miliar, tapi kamu cuma investasikan Rp600 juta ke properti atau sektor riil, berarti Rp600 juta yang nggak dikenakan pajak, dan sisanya tetap kena PPh final 10%.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










