Bandung, BBF – Kabar baik bagi pemilik kendaraan, kini bayar PKB kini lebih praktis tanpa KTP pemilik lama untuk perpanjangan STNK tahunan. Kebijakan baru dari Korlantas Polri ini berlaku secara nasional sepanjang tahun 2026 dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas tetapi belum sempat melakukan balik nama.
Sebelumnya, proses pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK mensyaratkan KTP pemilik pertama sesuai Pasal 61 Perpol 7/2021. Namun, aturan tersebut untuk sementara dilonggarkan demi meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini hanya berlaku sampai akhir 2026, sementara mulai 2027 seluruh kendaraan diwajibkan melakukan balik nama.
Daftar isi
ToggleBayar PKB Kini Lebih Praktis Tanpa KTP, Ini Syaratnya
Meski masyarakat tidak lagi wajib membawa KTP pemilik lama, tetap ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi agar proses pembayaran tetap aman secara hukum.
Berikut syarat yang perlu disiapkan:
- STNK asli kendaraan
- identitas pihak yang saat ini menguasai kendaraan
- formulir pernyataan sebagai pemilik saat ini
- pengajuan blokir data pemilik lama
- surat kesanggupan untuk balik nama pada 2027
Kebijakan bayar PKB kini lebih praktis tanpa KTP ini dibuat agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajak tanpa terhambat dokumen pemilik sebelumnya.
Kenapa Kebijakan Ini Hanya Berlaku Sementara?
Korlantas menegaskan bahwa relaksasi ini hanya berlaku selama tahun 2026. Tujuannya adalah memberikan kemudahan sekaligus mendorong masyarakat segera menertibkan administrasi kendaraan.
Mulai 2027, semua kendaraan yang sudah berpindah tangan wajib melakukan proses balik nama. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru dan menjaga akurasi data kendaraan di database kepolisian.
Dengan kata lain, kebijakan ini bukan pengganti balik nama, tetapi hanya solusi sementara.
Keuntungan untuk Pemilik Kendaraan Bekas
Bagi pemilik kendaraan second, kebijakan ini tentu sangat membantu. Sering kali pembeli kendaraan bekas kesulitan menghubungi pemilik lama hanya untuk meminta fotokopi KTP saat bayar pajak tahunan. Kini proses tersebut menjadi lebih mudah dan cepat.
Selain itu, kebijakan bayar PKB kini lebih praktis tanpa KTP juga berpotensi meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak karena masyarakat tidak lagi menunda perpanjangan STNK hanya karena terkendala dokumen.
Namun tetap disarankan agar pemilik segera mengurus balik nama sebelum 2027 agar tidak terkena kendala administrasi di kemudian hari.
FAQ
1. Apakah bayar PKB tanpa KTP pemilik lama berlaku nasional?
Ya, kebijakan ini berlaku secara nasional sepanjang tahun 2026.
2. Apakah tetap wajib balik nama?
Ya, mulai 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama.
3. Dokumen apa yang harus dibawa?
STNK asli, identitas pemilik saat ini, formulir pernyataan, dan dokumen blokir data pemilik lama.
4. Apakah berlaku untuk kendaraan perusahaan?
Ya, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun perusahaan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










