Bandung, BBF – Masih banyak wajib pajak yang belum memahami cara melaporkan tempat kegiatan usaha di sistem Coretax DJP. Padahal, pelaporan Tempat Kegiatan Usaha (TKU) merupakan bagian penting dalam administrasi perpajakan, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu lokasi bisnis, cabang, atau tempat kerja.
Tempat Kegiatan Usaha (TKU) adalah setiap tempat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan kegiatan usaha, termasuk tempat tinggal yang digunakan sebagai lokasi usaha. Setiap TKU akan memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang nantinya terhubung dengan kewajiban pelaporan pajak.
Daftar isi
ToggleCara Melaporkan Tempat Kegiatan Usaha di Coretax
Dalam praktiknya, cara melaporkan tempat kegiatan usaha dilakukan melalui menu informasi umum pada akun wajib pajak di Coretax DJP. Berikut alurnya:
- masuk ke Portal Saya
- pilih Profil Saya
- klik Informasi Umum
- pilih menu Edit
- masuk ke Tempat Kegiatan Usaha / Sub-unit
- klik Tambah
Setelah itu, wajib pajak perlu mengisi data TKU secara lengkap, seperti:
- jenis tempat usaha
- alamat lengkap
- lokasi cabang atau unit usaha
- PIC atau penanggung jawab TKU
- NIK PIC (jika menggunakan wajib pajak orang pribadi)
Setelah data diisi, sistem akan menyimpan TKU baru dan menerbitkan NITKU.
Kapan TKU Wajib Dilaporkan?
Pelaporan TKU wajib dilakukan ketika terdapat kondisi berikut:
- membuka cabang baru
- membuka lokasi usaha baru
- perubahan alamat usaha
- perubahan data TKU
- penambahan sub-unit usaha
Sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025, perubahan atau penambahan TKU harus dilakukan sebelum wajib pajak mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Artinya, jangan sampai SPT dilaporkan lebih dulu sementara data lokasi usaha belum diperbarui.
Hal ini penting karena daftar TKU yang muncul pada formulir SPT Lampiran L-3B akan mengambil data langsung dari informasi yang sudah didaftarkan di Coretax.
Hubungan TKU dengan Kewajiban Pencatatan Pajak
TKU juga berhubungan langsung dengan pencatatan omzet dan pelaporan pajak. Bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu jenis usaha, tempat usaha, atau pekerjaan bebas, pencatatan wajib dilakukan secara jelas untuk setiap lokasi. Misalnya:
- setiap cabang toko
- setiap kantor operasional
- setiap tempat praktik jasa
- setiap pekerjaan bebas yang berbeda lokasi
Tujuannya agar rekapitulasi peredaran bruto per bulan dapat dilaporkan dengan tepat.
Siapa yang Wajib Melaporkan TKU?
Berdasarkan infografis, kewajiban ini berlaku untuk:
- Wajib Pajak UMKM (PPh Final 0,5%)
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
- Pengguna NPPN (usaha / pekerjaan bebas)
Kelompok wajib pajak tersebut wajib melaporkan TKU pada Lampiran 3B Rekapitulasi Peredaran Bruto. Karena itu, data TKU harus sinkron dengan aktivitas usaha sebenarnya.
Batas Waktu Pelaporan TKU
Sesuai Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) PER-7/PJ/2025, wajib pajak harus melaporkan TKU ke Coretax DJP paling lama 1 bulan setelah tempat kegiatan usaha didirikan.
Jika terlambat, hal ini dapat memengaruhi validitas data pelaporan SPT dan potensi risiko administrasi pajak. Karena itu, segera lakukan pembaruan data ketika ada cabang atau lokasi usaha baru.
FAQ
1. Apa itu TKU dalam Coretax?
TKU adalah Tempat Kegiatan Usaha yang digunakan wajib pajak untuk menjalankan aktivitas bisnis dan memiliki NITKU.
2. Kapan wajib melaporkan TKU?
Saat membuka cabang baru, lokasi usaha baru, atau ada perubahan alamat/data usaha.
3. Berapa batas waktu pelaporan TKU?
Paling lambat 1 bulan setelah tempat usaha didirikan.
4. Apakah UMKM wajib melaporkan TKU?
Ya, terutama untuk kebutuhan pelaporan rekap omzet pada Lampiran 3B.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










