Bayar Angsuran PPh 25 Bisa Pakai Deposit Pajak, Begini Mekanismenya

Bayar Angsuran PPh 25 Bisa Pakai Deposit Pajak, Begini Mekanismenya

Bandung, BBF – Setiap bulan, banyak wajib pajak rutin membuat kode billing hanya untuk membayar angsuran PPh 25. Padahal, bayar angsuran PPh 25 ternyata bisa dilakukan langsung dari saldo deposit pajak melalui mekanisme pemindahbukuan di Coretax DJP, tanpa perlu membuat kode billing sama sekali.

Ini bukan rumor. Kring Pajak sendiri yang mengkonfirmasinya.

Cara Bayar Angsuran PPh 25 Pakai Deposit Pajak di Coretax

Kring Pajak menegaskan dalam unggahan media sosialnya, Minggu (14/6/2026), bahwa jika angsuran PPh 25 dilunasi melalui pemindahbukuan dari deposit pajak, wajib pajak tidak perlu lagi membuat kode billing secara mandiri.

Langkah-langkah pemindahbukuan di Coretax DJP:

  1. Masuk ke menu Pembayaran
  2. Pilih submenu Permohonan Pemindahbukuan
  3. Klik Buat Permohonan Pemindahbukuan
  4. Pilih saldo deposit sebagai sumber pembayaran
  5. Isi tujuan pemindahbukuan, meliputi:
    • Jenis kewajiban pajak
    • Kode Akun Pajak (KAP)
    • Kode Jenis Setoran (KJS)
    • Masa pajak yang sesuai

Setelah permohonan berhasil diajukan, sistem akan memvalidasi secara otomatis dan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti PBK) sebagai bukti bahwa pembayaran telah dilakukan.

Perhatikan Tanggal Pembayaran yang Berlaku

Satu hal krusial yang perlu diperhatikan saat bayar angsuran PPh 25 lewat mekanisme ini: tanggal pembayaran yang dianggap sah bukan tanggal saat pemindahbukuan dilakukan, melainkan tanggal pembayaran deposit pajak yang paling awal.

Ini penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran secara administratif. Pastikan deposit pajak yang kamu miliki sudah tersedia sebelum batas waktu pembayaran angsuran PPh 25 agar tidak dianggap terlambat.

Apa Itu Deposit Pajak dan Pemindahbukuan?

Deposit pajak adalah saldo lebih bayar pajak yang disimpan dalam sistem Coretax dan bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tertentu. Saldo ini bisa berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang belum direstitusi atau memang sengaja ditempatkan sebagai deposit.

Sementara itu, pemindahbukuan adalah proses memindahkan penerimaan pajak yang sudah tercatat untuk dibukukan pada pos penerimaan pajak yang sesuai dengan kewajiban yang ingin dilunasi. Bukti PBK yang diterbitkan setelah proses selesai menjadi dokumen resmi yang menunjukkan pembayaran telah dilakukan.

Ringkasan: Bayar Angsuran PPh 25 via Deposit Pajak

AspekKeterangan
MekanismePemindahbukuan (Pbk) di Coretax DJP
Menu di CoretaxPembayaran > Permohonan Pemindahbukuan > Buat Permohonan
Sumber danaSaldo deposit pajak
Perlu kode billing?Tidak perlu
ValidasiOtomatis oleh sistem Coretax
Dokumen yang diterbitkanBukti Pemindahbukuan (Bukti PBK)
Tanggal pembayaran yang berlakuTanggal pembayaran deposit pajak paling awal

FAQ: Bayar Angsuran PPh 25 dengan Deposit Pajak

1. Apakah bayar angsuran PPh 25 bisa langsung dari deposit pajak?

Ya, bisa. Wajib pajak dapat menggunakan saldo deposit pajak untuk melunasi angsuran PPh 25 melalui mekanisme pemindahbukuan di Coretax DJP tanpa perlu membuat kode billing terlebih dahulu.

2. Apakah tetap perlu membuat kode billing jika sudah pakai deposit pajak?

Tidak perlu. Kring Pajak menegaskan bahwa jika angsuran PPh 25 dilakukan melalui pemindahbukuan dari deposit pajak, pembuatan kode billing mandiri tidak diperlukan.

3. Di mana menu pemindahbukuan di Coretax DJP?

Menu pemindahbukuan berada di Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan > Buat Permohonan Pemindahbukuan.

4. Apa saja yang harus diisi saat membuat permohonan pemindahbukuan?

Wajib pajak perlu mengisi tujuan pemindahbukuan yang mencakup: jenis kewajiban pajak, Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Setoran (KJS), dan masa pajak yang sesuai.

5. Kapan tanggal pembayaran angsuran PPh 25 dianggap sah jika menggunakan deposit?

Tanggal pembayaran yang berlaku adalah tanggal pembayaran deposit pajak yang paling awal, bukan tanggal saat permohonan pemindahbukuan diajukan. Ini perlu diperhatikan agar tidak dianggap terlambat secara administratif.

6. Apa itu Bukti PBK dan apa fungsinya?

Bukti PBK (Bukti Pemindahbukuan) adalah dokumen resmi yang diterbitkan sistem Coretax setelah proses pemindahbukuan berhasil divalidasi. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa pembayaran angsuran PPh 25 telah dilakukan melalui mekanisme tersebut.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *